Langkah tegas ini diambil menyusul tren maraknya perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair, yang dinilai lebih mudah dikonsumsi dan terselubung dalam gaya hidup modern.
"Bapak Kapolri sudah sangat tegas, jika ada anggota yang mengisap vape bermuatan narkoba, hukumannya sampai ke ranah pidana. Ini bentuk komitmen penuh Polri," tegas Isir.
Lebih lanjut, Isir mengungkapkan bahwa pembatasan hingga pelarangan rokok elektrik sudah menjadi perhatian internasional. Di kawasan Asia Tenggara, sebanyak tujuh negara telah menerapkan pelarangan vape, di antaranya Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Kamboja, Vietnam, dan Laos. Sementara itu, Indonesia dan Malaysia saat ini tengah dalam proses pengkajian regulasi serupa. Secara global, terdapat setidaknya 50 negara yang telah melarang penggunaan rokok elektrik.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
