Komdigi Patok Waktu 4 Jam Hapus Konten Melanggar, Tegaskan Kritik dan Karya Pers Tetap Aman

Yuwantoro Winduajie
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan ketat bagi platform digital terkait penanganan konten bermasalah di ruang siber. Foto: Freepik

Terkait tenggat pemutusan akses 4 jam, Mediodecci meluruskan bahwa durasi tersebut tidak dihitung otomatis sejak konten dilaporkan publik. Batas waktu baru berjalan setelah Komdigi menerbitkan surat perintah resmi kepada platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Sebelum surat perintah terbit, Komdigi terlebih dahulu menjalankan tahapan verifikasi dan mengirim notifikasi awal kepada pihak platform. Untuk aduan mendesak, platform diberi waktu 1 x 12 jam untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Apabila platform tidak merespons notifikasi tersebut, surat perintah pemutusan akses berdurasi 4 jam baru akan diterbitkan.

Jika terjadi kekeliruan dalam proses moderasi, pemilik konten juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan serta permohonan pemulihan akses kembali.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network