JAKARTA, iNewsAlor.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan adanya unsur pelanggaran hak asasi manusia di balik kematian Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha. Menindaklanjuti temuan tersebut, Komnas HAM merilis tiga rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Direktur RS Leona Kefamenanu.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Komnas HAM merampungkan rangkaian pemantauan atas kematian Dokter Icha yang ditemukan meninggal dunia di kediaman orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026. Pemantauan berfokus pada insiden intimidasi yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga IGD di RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Polda NTT, manajemen RS Leona Kefamenanu, dokter spesialis jiwa, ahli psikologi forensik, hingga keluarga almarhumah serta tim kuasa hukumnya.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa serangkaian peristiwa tersebut telah mencederai hak-hak mendasar korban. Ia menegaskan bahwa kematian Dokter Icha menimbulkan pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, serta berpotensi menghambat pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
