get app
inews
Aa Text
Read Next : Tutup Masa Kampanye, Paket SIAGA Sampaikan Surat Terbuka untuk Seluruh Pendukung

2 Paus Kepala Melon di Teluk Alor Terdampar, Daging Paus Hendak Dikonsumsi Oleh Warga

Senin, 17 Oktober 2022 | 09:15 WIB
header img
5 ekor paus jenis kepala melon di teluk alor 2 ditemukan terdampar dan mati warga sememtara proses kubur Foto : Dok KCDKP/ alor.inews.id


Paus Kepala Melon masuk ke dalam kode 02 atau masuk ke dalam kategori “baru terdampar mati”. Salah satu paus kepala melon yang berhasil diidentifikasi memiliki morfometri sebagai berikut: panjang total 180 cm, Lebar 23 cm, panjang kepala ke sirip atas 100 cm, panjang kepala ke pangkal ekor 170 cm, dan jumlah gigi setiap baris sebanyak 24 gigi.

Paus Kepala Melon atau sering dikenal sebagai lumba - lumba electra merupakan paus bergigi berukuran kecil hingga sedang dari keluarga lumba - lumba oseanik (Delphinidae). Nama “Kepala Melon” berasal dari bentuk kepala yang berukuran kecil, memiliki bentuk segitiga dengan wajah cenderung bulat. Jenis paus ini mirip dengan paus pembunuh kerdil. Sebagian besar paus ini ditemukan berenang di dekat pantai.

Kronologis kejadian terdamparnya Paus Kepala Melon di Alor, sekitar pukul 07.30 WITA, bapak Guntur (Nelayan Kelurahan Welai Timur) berangkat ke laut untuk mencari ikan di sekitar perairan Pulau Kapas, sesampainya di lokasi sekitar pukul 08.00 WITA bapak Guntur menemukan dua ekor paus melon yang sudah terdampar di Pulau Kapas dan tersangkut di akar - akar mangrove. Kemudian bapak Guntur memutuskan untuk menarik ke pesisir pantai kelurahan Welai Timur. Sesaat setelah paus berhasil ditarik ke pantai, beberapa masyarakat setempat mengambil / memotong salah satu paus yang terdampar untuk di konsumsi tanpa sepengetahuan bapak Guntur. Setelah itu bapak Guntur menghubungi Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) KKD Kepulauan Alor / KCD Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilkab Alor di Kalabahi.

Menerima laporan dari masyarakat, pukul 12.00 WITA tim KCD sebagai koordinator tim First Responder berkoordinasi dengan anggota First Responder Kabupaten Alor antara lain Yayasan WWF Indonesia dan Yayasan TAKA untuk berangkat ke lokasi di Kelurahan Welai Timur. Sesampainya di lokasi tim First Responder menemukan satu Paus Melon dengan kondisi sudah terpotong-potong menjadi 4 bagian (untuk dikonsumsi masyarakat). Namun, potongan daging tersebut belum sempat diambil oleh warga.

Selanjutnya, tim First Responder melakukan pengukuran, identifikasi, dan mengambil beberapa dokumentasi. Setelah itu, bersama dengan bapak Guntur dan masyarakat melakukan penguburan paus kepala melon perkampungan Welai Timur (koordinat   8°12'58.26"LS 124°33'36.21"BT).

Setelah proses penguburan selesai, tim first responden melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kelurahan Welai Timur tentang Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 199 yang selanjutnya diubah dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 tahun 2018 jo Permen LHK No 92 tahun 2018 tentang semua jenis mamalia laut (termasuk dugong). Paus kepala Melon telah terdaftar dalam daftar Appendix II of CITES. Selain itu, tim First Responder juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk membantu mengawasi 3 ekor paus kepala melon yang masih hidup di perairan sekitar pulau kapas dan meminta kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi paus yang terdampar.

Kepala SUOP Kawasan Konservasi Daerah Kepulauan Alor (Bapak Muhammad Saleh Goro, S.Pi, M.Pi) sementara berkoordinasi dengan para ahli Setasea diantaranya Mr. Benjamin kahn, Dr. Rusydi dan Dr. Putu Liza Mustika serta BPSPL Denpasar Wilker NTT untuk meminta rekomendasi prosedur penyelamatan 3 paus yang masih hidup untuk keluar dari perairan sekitar pulau kapas.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut