get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Warga di Manggarai Barat NTT Tewas Tersambar Petir Saat Tampung Air Hujan

2 Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Alor Dibawa ke Kupang

Rabu, 17 Mei 2023 | 07:48 WIB
header img
2 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi saat di kejaksaan negeri alor (foto:okto/alor.inews.id)


Kedua Tersangka, kata Sulistiono, setelah pihaknya menerima pelimpahan, langsung  diberangkatkan dari Kabupaten Alor menuju Kupang melalui jalur
laut dengan pengamanan dari anggota Kepolisian dan Kejaksaan.

Selanjutnya, Sulistiono menambahkan, terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Berkaitan dengan pelimpahan tahap II kasus dugaan Tindak pidana korupsi ini, dalam rilis pers yang disampaikan Humas Polres Alor menjelaskan, Pada hari ini Selasa tanggal  16 Mei 2023, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Alor, berdasarkan Laporan Polisi nomor  : LP/A/152/VI/2020/ NTT/ Polres Alor dan P21, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Alor melaksanakan Tahap II berkas perkara Splitsing terhadap Tersangka Atas nama AL, umur 38 tahun, Laki-laki, tempat / tanggal lahir, Ende 27 Januari 1985, Pekerjaan Swasta  Swasta beralamat di Watatuku, RT 002/ Rw 001, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Tersangka berikutnya adalah IK  umur 55 tahun, tempat / tanggal lahir, Daniman 19 Desember 1967, pekerjaan PNS ( Kepala Sekolah SD Angin Rata), Alamat : Daniman, Rt 005, Rw 003, Desa Silapui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.

Keduanya terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi “Pengelolaan Dana Rehabilitasi ruang Kelas / ruang belajar sekolah SD Negeri Angin Rata kecamatan Alor Selatan, Kabupaten  Alor TA 2017” yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2017.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut