Kedua Tersangka, kata Sulistiono, setelah pihaknya menerima pelimpahan, langsung diberangkatkan dari Kabupaten Alor menuju Kupang melalui jalur
laut dengan pengamanan dari anggota Kepolisian dan Kejaksaan.
Selanjutnya, Sulistiono menambahkan, terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Berkaitan dengan pelimpahan tahap II kasus dugaan Tindak pidana korupsi ini, dalam rilis pers yang disampaikan Humas Polres Alor menjelaskan, Pada hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2023, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Alor, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/152/VI/2020/ NTT/ Polres Alor dan P21, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Alor melaksanakan Tahap II berkas perkara Splitsing terhadap Tersangka Atas nama AL, umur 38 tahun, Laki-laki, tempat / tanggal lahir, Ende 27 Januari 1985, Pekerjaan Swasta Swasta beralamat di Watatuku, RT 002/ Rw 001, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Tersangka berikutnya adalah IK umur 55 tahun, tempat / tanggal lahir, Daniman 19 Desember 1967, pekerjaan PNS ( Kepala Sekolah SD Angin Rata), Alamat : Daniman, Rt 005, Rw 003, Desa Silapui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.
Keduanya terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi “Pengelolaan Dana Rehabilitasi ruang Kelas / ruang belajar sekolah SD Negeri Angin Rata kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor TA 2017” yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2017.
Editor : Danny Manu