Waktu Kejadian dalam kurun waktu dari bulan Agustus tahun 2017 sampai dengan bulan Juli tahun 2018 atau setidak tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.
Tempat Kejadian Perkara, Di Desa Silaipui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor dan di Kalabahi Kabupaten Alor atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Polres Alor.
Barang bukti, yakni Proposal pembangunan SD Negeri Angin Rata, Satu gabung Dokumen/ surat berkaitan dengan pembangunan sekolah SD Negeri Angin Rata, 1 buah Slip e-biling simponi penyetoran negara bukan pajak sebesar Rp. 12.000.000.-
Sementara tentang Kerugian keuangan negara dalam kasus ini, yakni sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar RP.243.005.851,78,- (dua ratus empat puluh tiga juta lima ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah tujuh delapan sen)
Terkait dengan itu, maka Pasal yang disangkakan, yakni Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.
Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar
Hal lainnya dalam rilis tersebut, disebutkan Terhadap Tersangka AL ditahan selama 112 hari sejak tangal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2023 di ruang tahanan Polres Alor. Sedangkan untuk Tersangka IK tidak di lakukan penahanan.
Editor : Danny Manu