KALABAHI, iNewsAlor.id - Pasca dilaporkan oleh keluarga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Satuan Reskrim Polres Alor berhasil menjemput kedua korban asal Kabupaten Alor di Provinsi Jambi, dan mengamankan terduga pelaku di Malaka.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VI/2023/KSPK/Reskrim/Polda NTT/Polres Alor, tanggal 12 Juni 2023 tentang Tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) inilah,Satuan Reskrim oleh Tim penyidik dari Tipiter berhasil identifikasi lokasi ke 2 korban di jambi untuk dipulangkan kembali ke Kabupaten Alor.
Ke 2 korban atas nama Maria Seja Dalopes dan Wehelmina Penina Kafilamau berhasil ditemukan di sebuah ruko yang beralamat di beralamat di Toko Robin S. Furniture Jl. Hayam Wuruk No 14 Cempaka Putih, Jelutung, Jambi City, kota Jambi, Provinsi Jambi, Jumat (23/6/2023), setelah Tim penyidik Polres Alor dibantu tim Reskrim Polresta Jambi berkordinasi dengan Pemilik ruko berinisial JW alias Nana, ke 2 korban dibawa ke Pokresta Jambi.
Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman melalui Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau yang dihubungi media melalui whatsapp memebenarkan kejadian tersebut. " korban sudah diamankan dan sekarang sudah di Kupang dan akan dibawa segera ke Alor" kata Jems.
Namun hasil pengembangan terhadap pengakuan ke 2 korban, Tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit Tipkor IPDA Ibrahim Usman yang juga selaku Perwira Pengendali Satuan Reskrim Polres Alor, Kanit Tipiter AIPDA Suherman dan anggota Tipiter BRIPTU Fuad Rasyid " Tim berhasil juga amankan terduga pelakunya di wilayah Kabupaten Malaka," Pungkasnya.
"tim kerja extra keras pasca tiba du kupang dan langsung bergerak untukk mencari pelaku di Malaka, dan alhasil korban maupun terduga pelaku perempuan muda berinisial MES, sudah berhasil diamankan dan akan dibawa ke alor guna penyidikan lebih lanjut" jelas Jems.
"Terkait pengembangan kasus uni, kami masih menunggu korban maupun terduga pelaku yang dibawa ke Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Jems.
Editor : Danny Manu