KALABAHI, iNewsAlor.id - Bripka AA (36) akhirnya ditahan penyidik PPA Reskrim Polres Alor, Kamis (13/7/2023). Bripka AA ditetapkan tersangka
atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu Bhayangkari.
Pelaku Bripka AA diketahui juga sebagai anggota Polres Alor dilaporkan oleh korban berinisial AS. Korban diduga dianiaya di Asrama Polsek Alor Tengah Utara (ATU) 28 April silam, pukul 14.30 Wita.
Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau membenarkan terkait penahanan Bripka AA yang ditahan di Rutan Polres Alor. Jems juga menambahkan berkaitan dengan kasus pencabulan korban sekaligus saksi yang melaporkan.
Lanjut Jems, sesuai fakta yang didapat dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik berkaitan ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 183 Kuhap sebagai adalah kasus penganiayaan.
"Bripka AA akan di tahan selama 20 hari ke depan untuk penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan dikirim ke JPU," ujar Jems.
Kasus penganiayaan tersebut bermula ketika Bripka AA sedang mengkonsumsi minuman keras bersama dua rekannya diteras Asrama Polsek Atu yang dihuni korban bersama suaminya Briptu J.
Editor : Danny Manu