SERPONG, iNewsAlor.id - Suami pelaku penganiyaan terhadap istrinya yang sedang hamil muda, hamil 4 bulan ternyata pecandu narkoba.
Budyanto Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diketahui positif sabu.
Pelaku menghajar istrinya hingga babak belur dalam keaadaan hamil muda di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
"Perlu rekan ketahui, tersangka ini (Budyanto) setelah kami lakukan cek urine postif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat melakukan penganiayaan sedang terpengaruh narkoba," ujar Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di Mapolres Kota Tangsel, Selasa, (18/7/2023).
Dia menuturkan bakal mendalami terkait narkoba yang dipakai oleh Budyanto. "Kita akan kembangkan. Karena saat diperiksa kita curigai ini dalam pengaruh narkoba dan hasilnya positif," ucapnya.
Untuk sementara, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dia pun terancam lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Tangsel akhirnya menangkap Budyanto setelah sempat buron.
"Tersangka BD ditangkap, dini hari tadi jam 01.30 WIB (Selasa/18/7/2023) di salah satu Apartemen di Kota Bandung," ujar Kasi Humas Polres Kota Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Selasa, (18/7/2023).
Budyanto pun kata Galih telah berada di Mapolres Kota Tangsel. Untuk selanjutnya dia akan dimintai keterangan.
Diketahui, Budyanto menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur.
Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.
Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.
Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan mengubah menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta