get app
inews
Aa Read Next : Dibayar 150 Ribu, 3 Remaja Diamankan Pol PP Kerena Terlibat Prostitusi Online

Pengurus Harian Kopdit Obor Mas, Raih Penghargaan Sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Pratama

Minggu, 23 Juli 2023 | 16:55 WIB
header img
Andreas M Mbete saat menerima penghargaan (foto :joni/alor.inews.id)

SIKKA,iNewsAlor.id - Pengurus harian Kopdit Obor Mas, Andreas M. Mbete meraih penghargaan sebagai tokoh penggerak koperasi pratama.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Andreas pada malam penganugerahan penghargaan Dekopin 2023 di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 22 Juli 2023.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dekopon Dr. H.A.M. Nurdin Halid itu diterangkan bahwa pimpinan Dekopin memberikan penghargaan berdasarkan hasil penilaian Tim Penghargaan “Tokoh Penggerak Koperasi” yang menerangkan bahwa Pengurus Harian Kopdit Obor Mas Anderas M. Mbete terpilih sebagai tokoh Penggerak Koperasi Pratama karena kepedulia terhadap pengembangan koperasi.

Andreas mengaku bangga atas penghargaan yang ia terima itu. Baginya, setiap penghargaan memberikan pil semangat untuk memajukan koperasi dan melayani anggota lebih baik ke depan.

Penghargaan yang ia dapatkan, kata Andreas, menjadi persembahan khusus untuk lembaga Kopdit Obor Mas dan juga para anggota.
“Saya persembahkan ini untuk pengurus, pengawas, manajemen, dan para anggota,” kata Andreas.
Mewakili manajemen, General Manajer Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering memberikan proficiat atas penghargaan yang diraih Andreas. Menurutnya, penghargaan ini setimpal dengan kerja-kerja Andreas selaku pengurus dan pernah mengembang amanah sebagai ketua pengurus Kopdit Obor Mas.
“Proficiat untuk Bapak Ande. Luar biasa,” kata Frediyanto.

Editor : Danny Manu

Follow Berita iNews Alor di Google News Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut