Pelaku ML, (48) merupakan PNS aktif yang menjabat sebagai kepala seksi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor ini,membenarkan telah melakukan perbuatannya kepada para korban.
"Pelaku mengaku pasca bercerai sama istrinya, tak tahan nafsu birahi sehingga dia lampiaskan kepada para korban".pungkas Frans
"Modusnya, ketika anak anak sedang mencari kayu bakar yang tidak jauh dari rumahnya ini , diajak ke rumahnya kemudaian diiming imingi dengan uang, lalu para korban disuruh buka celana dan berdiri berjejer dan dia mulai meraba kemaluan korban" sambung Frans lagi.
Ironisnya lagi, selain telah melakukan aksi kepada para korban berulang kali, para korban dengan usia bervariasi 7 -12 tahun ini, juga dipaksa nonton video porno di HP.
Pelaku juga mengaku saat melakukan aksinya, para korban yang diajak untuk dicabuli, lebih dari 1 orang, artinya para korban selalu bersama sama, sehingga untuk para korban mereka saling mengetahui siapa dan bagaiman pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap mereka.
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 4 Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun namun diperberat karana korban lebih dari 1 orang" tutup Frans
Editor : Danny Manu