KALABAHI, iNewsAlor. I'd - Gagalkan Dugaan penyelundupan puluhan Karung rokok oleh TNI Kodim 1622 Alor, tahun lalu, barang bukti yang sempat diamankan di Makodim ini, kini dimusnahkan.
Sebanyak 50 karung rokok sempat digagalkan TNI dari Kodim 1622 Alor di Pantai Maimol, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, pada tanggal 07 Oktober 2023 lalu, sempat dilakukan penyitaan oleh Penyidik Bea Cukai Atambua, dan kemudian diamankan di Kodim.
Barang bukti yang diamankan di kodim berupa, 50 karung Rokok, 1 unit perahu dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemusnahan BB ini dilakukan di Markas Kodim 1622 Alor, pada Selasa (04/06/2024) dalam sebuah upacara sederhana yang dihadiri PJ Bupati Alor, DR. Drs. Zeth Sony Libing, MSi, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P, Dandim 1622 Alor, Letkol. Amir Syafrudin, Kajari Alor, D. L. M. Oktario Hutapea, SH, MH, Wakapolres Alor, Kompol. Jamaludin, dan Pejabat dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.
Kegiatan pemusnahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan dilakukan secara simbolis pembakaran dua karung rokok jenis Gudang Garam Surya, dan sisa 48 karung rokok lainnyan dibawah ke Tempat Pengolah Akhir (TPA) Sampah untuk dibakar. Sementara barang bukti perahu oleh Bea Cukai menyerahkan kepada Pemkab Alor untuk dimanfaatkan. Kegiatan pemusnahan ini dengan tema 'Sinergi Kodim 1622 Alor dan KPPCB TMP B Atambua.
PJ Libing dalam pesannya pada kegiatan itu menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah menghibahkan 1 unit perahu hasil penangkapan dalam kasus ini. Perahu tersebut, kata Libing, setelah diterima dari Bea Cukai, oleh Pemda akan menyerahkan kepada kelompok nelayan untuk usaha perikanan.
Libing dalam kesempatan itu juga menyampaikan terimakasih kepada Dandim 1622 Alor yang telah melakukan penggagalan upaya pelanggaran hukum dugaan penyelundupan rokok dari Kabupaten Alor ke Timor Leste.
Editor : Danny Manu