Selain berkaitan dengan rokok, Libing minta dukungan semua pihak untuk juga melakukan pencegahan dan penertiban terhadap barang kadaluarsa yang dijual atau beredar di masyarakat. Barang kadaluarsa ini harus ditertibkan, karena mengganggu kesehatan dan pertumbuhan hidup masyarakat.
Sementara itu Dandim 1622 Alor, Letkol. Amir Syafrudin menegaskan tindakan penggagalan dan penangkapan berkaitan dengan dugaan upaya penyelundupan rokok atau barang produk Indonesia ke Timor Leste ini bukan tugas utama TNI. Namun TNI dalam bagian ini membantu Pemerintah atau Bea Cukai dari kegiatan pelanggaran hukum dan merugikan negara.
"Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami," singkat Dandim.
Sedangkan Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P mengatakan, kegiatan pemusnahan ini adalah bagian dari hasil tembakau bentuk rokok.
Bea Cukai, kata Bambang, adalah lembaga pelindung terhadap barang dari dalam negeri yang hendak keluar yang tanpa kepabean.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barang tanpa dokumen, tanpa kepabean yang mau diselundupkan ke Timor Leste. Dan kami menyampaikan terimakasih kepada Dandim yang telah menggagalkan dan mengamankan barang bukti," ungkap Bambang.
Bambang juga dalam kegiatan itu menyampaikan terimakasih kepada PJ Bupati Alor dan semua pimpinan Forkopimda di Kabupaten Alor atas sinergi yang ada.
Editor : Danny Manu