Ditanya terkait sumber api, Jamaludin beberkan kronologis, terduga pelaku memang sengaja membakar suaminya, karna sudah ada niat.
"Saat pulang kerja dengan menumpang ojek, sesampai ditempat penjualan bensin eceran, dirinya lalu turun dan membeli BBM jenis pertalite itu, lalu lanjutkan perjalan pulang," katanya.
Terduga pelaku yang memang seorang PNS, dan bertugas di Puskesmas Lantoka, Kecamatan Alor Timur, sesampai di rumah didapati suaminya sedang tidur, dengan kondisi rumah tertutup namun tidak terkunci.
"Terduga pelaku lalu siramkan bbm ke tubuh suaminya, dan sisanya disiram keliling rumah kemudian sulutkan api gunakan korek gas," ujarnya.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza, SH, mengatakan, terduga pelaku kini sudah diamankan.
Pasal yang ditetapkan sementara terhadap terduga pelaku, Pasal 187 KUHP tentang kebakaran, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lanjut Leza, akan gelar perkara dan kasus ini segera naikan ke tahap penyidikan dan bisa tetapkan status untuk terduga pelaku. ***
Editor : Danny Manu