Kupang, iNewsAlor.id– Pernyataan Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Andriko Noto Susanto, yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan Bank NTT menuai kritik tajam.
Anggota Komisi III DPRD NTT, Hans Rumat, menilai pernyataan tersebut kurang pantas dan mengabaikan prinsip kemitraan sejajar antara pemerintah dan DPRD.
“Kami adalah mitra sejajar pemerintah. Seharusnya ada sikap saling menghargai. Jika DPRD tidak dianggap dalam urusan Bank NTT, mengapa PJ Gubernur tetap membawa keputusan ini ke DPRD?” ujar Hans dalam pernyataannya, Kamis (tanggal, jika ada).
Hans menyebutkan bahwa pernyataan PJ Gubernur ini dinilai lebih menguntungkan pihak-pihak tertentu ketimbang berpihak pada rakyat NTT.
Ia pun mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terkait pengelolaan Bank NTT, terutama mengenai aliran dana yang tidak jelas serta masalah kredit macet yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jika memang ada upaya untuk memperbaiki manajemen Bank NTT, sebaiknya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama diperpanjang sampai struktur manajemen yang baru benar-benar siap dan akuntabel,” tegasnya.
Hans menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab dalam memastikan uang rakyat yang tersimpan di Bank NTT dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan. Baginya, isu ini bukan sekadar tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi menyangkut akuntabilitas keuangan yang harus dipertahankan demi kepentingan masyarakat NTT.
“Kami merasa tersinggung. Pernyataan ini merendahkan martabat DPRD sebagai mitra sejajar,” ungkap Hans, dengan harapan PJ Gubernur mencabut pernyataan yang dinilai telah mencederai hubungan kemitraan.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPRD dalam mengelola keuangan daerah, terutama untuk kesejahteraan masyarakat NTT yang menjadi prioritas bersama.
Editor : Danny Manu