6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti.
Jaksa Banding
Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardianto, yang dikonfirmasi media di ruangnya, senin, 03/02/2025 mengatakan JPU atau Jaksa telah melakukan eksekusi pidana badan dalam putusan terhadap mantan Kepala Puskesmas pada tanggal 24 Januari 2025 karena baik JPU maupun Terdakwa sama-sama menerima putusan Hakim.
Sedangkan, terhadap putusan mantan bendahara JPU melakukan upaya banding karena tidak terima terhadap putusan Hakim.
"Untuk kepala Puskesmas itu yang bersangkutan menerima putusan, jaksa juga sudah menerima. Olehnya itu sudah dieksekusi. Untuk bendahara terhadap putusan jaksa tidak terima, Terdakwa pikir-pikir, karena kami tidak terima maka kami lakukan upaya hukum banding," katanya.
Dia mengatakan, alasan banding terhadap putusan mantan bendahara karena putusan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan bendahara tersebut jauh lebih ringan daripada yang dituntut oleh JPU, yaitu tuntutan penjara selama 2,5 tahun, namun dalam putusan Majelis Hakim hanya 1 tahun.
Editor : Danny Manu