get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Jagoan Perindo yang Sukses di Pilkada NTT 2024

Tragis! Ayah di NTT Nekat Bacok Dua Anak Kandung hingga Tewas

Selasa, 04 Maret 2025 | 22:02 WIB
header img
Polisi saat mengamankan pelaku, Foto: Humas Polres

KUPANG, iNewsalor.id - Warga Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, dikejutkan dengan peristiwa tragis pada Senin (3/3/2025). Seorang ayah berinisial YT (40) tega menghabisi nyawa dua anak kandungnya di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, dengan sebilah parang.


Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan menjelaskan kronologi bahwa saat itu, sekitar pukul 08.00 WITA, YT bersama istrinya, LB (40), serta kedua anak mereka, Bunga (14) dan Mawar (9) (nama samaran), pergi ke kebun untuk.

Sekitar pukul 11.00 WITA, LB mengajak suami dan anak-anaknya ke Sungai Noeponof untuk mencari udang.
Setibanya di sungai, LB mengajak anak-anaknya bergeser ke arah hulu, di lokasi bernama Poli. Namun, ajakan ini justru memicu emosi YT. Ia merasa dicurigai dan menduga istrinya ingin menyingkirkannya agar bisa menikah lagi. 

Saat LB dan kedua anak mereka tertawa mendengar perkataan tersebut, amarah YT langsung meledak.

Dalam keadaan emosi, YT mengambil batu dan melemparkan ke arah istrinya, LB. Spontan, LB berteriak menyuruh kedua anak mereka untuk melarikan diri. Namun, YT justru mengejar mereka. 

Dengan sebilah parang di tangan, ia membacok Bunga (14) berulang kali hingga tewas di tempat. Setelah itu, ia berbalik dan mengejar Mawar (9), melakukan hal yang sama hingga sang anak meregang nyawa di tepi sungai.

Sementara itu, LB yang terluka berhasil kabur ke perkampungan sambil berteriak meminta pertolongan. Seorang warga, NL (64), mencoba menolong, namun turut terkena bacokan dari YT. 

Warga yang mendengar teriakan LB segera bergegas ke lokasi dan mengepung pelaku. 

Aparat Polsek Amanatun Utara pun tiba di TKP dan langsung mengamankan YT sebelum ia sempat melarikan diri lebih jauh.

Atas perbuatannya, YT dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, di antaranya:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Dengan tambahan sepertiga hukuman karena membunuh anak kandung sendiri, YT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih.

Saat ini Polres TTS telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sebilah parang, batu, sandal, serta barang bukti lainnya. Saat ini, YT mendekam di ruang tahanan Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut