Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Jakarta, iNewsAlor.id – Masyarakat belakangan mempertanyakan mengapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampak lebih besar dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun status kepegawaiannya berbeda. Pertanyaan ini memicu diskusi luas dan ternyata jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan.
Penelusuran terhadap sistem penggajian dan tunjangan menunjukkan bahwa ada sejumlah faktor penting yang menyebabkan penghasilan PPPK tampak lebih besar, mulai dari struktur tunjangan hingga potongan iuran pensiun.
Perbedaan Sistem Penggajian PNS dan PPPK
Gaji PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Struktur penghasilannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga dan jabatan, serta tunjangan kinerja yang besarnya tergantung pada instansi dan jabatan.
Sementara itu, gaji PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PPPK. Meskipun golongan dan gaji pokok PPPK serupa dengan PNS, komponen tambahan mereka lebih terbatas namun juga lebih “bersih” dari potongan.
Alasan Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar
Terdapat tiga alasan utama yang membuat gaji PPPK kerap tampak lebih tinggi dibandingkan PNS:
1. Tambahan Tunjangan dari Pemerintah Daerah
Beberapa daerah memberikan tunjangan khusus untuk PPPK, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan. Tunjangan ini diberikan untuk menarik tenaga profesional, dan dalam beberapa kasus, membuat penghasilan PPPK melampaui PNS dengan golongan setara.
2. Tanpa Potongan Pensiun
Gaji PNS dipotong iuran pensiun setiap bulan yang disetor ke PT Taspen. Sementara itu, PPPK tidak menerima pensiun bulanan pasca masa kerja, sehingga tidak ada potongan tersebut. Akibatnya, gaji bersih PPPK menjadi lebih besar.
3. Gaji Bersih Lebih Tinggi di Rekening
Karena minimnya potongan dan struktur gaji yang lebih sederhana, gaji PPPK terlihat lebih tinggi di rekening setiap bulan, meskipun secara total manfaat jangka panjang tidak sebesar PNS.
Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut contoh gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2025:
Gaji Pokok PNS (PP No. 5 Tahun 2024):
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Gaji Pokok PPPK (Perpres No. 11 Tahun 2024):
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Dari data tersebut, terlihat bahwa gaji pokok PPPK pada beberapa golongan bisa melampaui gaji PNS dengan tingkat yang setara, terutama pada golongan menengah hingga atas.
Kesimpulan
Membandingkan gaji PPPK dan PNS tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa mempertimbangkan konteks masing-masing, seperti golongan, masa kerja, instansi, dan struktur tunjangan. PPPK memang bisa tampak lebih unggul dari sisi gaji bersih, tetapi PNS memiliki keunggulan dalam hal jaminan pensiun dan stabilitas jangka panjang.
Demikian Ulasannya, Semoga bermanfaat.
Editor : Danny Manu