get app
inews
Aa Text
Read Next : "GP Ansor Pasang Badan Bela Warga Pulau Kera: Tolak Relokasi Sepihak Bupati Yos Lede!"

Lpj Dana Desa Mandek, 15 Kepala Desa Dicopot Bupati Kupang, Berikut Daftar Desanya

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:13 WIB
header img
Yosef Lede - Bupati Kabupaten Kupang (Foto: Ist)

Kupang, iNewsAlor. id - Langkah tegas Bupati Kupang, Yosef Lede  mencopot sementara 15 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kupang ini beralasan. Sebelumnya para Kades yang dicopot ini, telah diberi surat teguran. 

Proses pencopotan ini dilakukan karena, dua kali surat teguran resmi yang dilayangkan tidak diindahkan, yaitu terkait penyampaian laporan pertanggung jawaban (Lpj) Dana Desa tahun 2014 dengan batas waktu yang diberikan akhir April.
“Prinsipnya kita patuh pada asas dan aturan. Sampai hari ini, 15 Desa belum menyerahkan LPJ Dana Desa dengan benar,” tegas Lede di Rumah Dinas Bupati, Kamis (8/5/2025).

Bupati Lede mengatakan, para Kepala Desa di Kupang yang dicopot tersebut sebelumnya telah diundang dalam dua kali rapat koordinasi. Namun, tidak ada tindak lanjut konkret meski sudah diperingatkan secara tertulis.
“Saya sudah beri surat teguran dua kali, tetapi tidak diindahkan. Ini bukan main-main. Anggaran sudah digunakan tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu menimbulkan kecurigaan,” kata Lede mengenai alasan copot 15 kades tersebut.


Yosef Lede, yang juga merupakan kader partai pengusung Presiden Prabowo Subianto, menilai keterlambatan ini melanggar prinsip akuntabilitas dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.


Ini bagian dari upaya pendisiplinan. Jangan sampai dana untuk kepentingan rakyat justru menjadi masalah,” tambahnya.
Berikut Daftar 15 kepala desa yang dicopot sementara
Kades Saukibe
Kades Timau
Kades Faumes
Kades Kauniki
Kades Oelnaineno
Kades Muke
Kades Oebola Dalam
Kades Onansila
Kades Tuakau
Kades Nuataus
Kades Kalali
Kades Netemnanu Selatan
Kades Ekateta
Kades Hueknutu
Kades Ohaem II

Sebagai solusi sementara, Bupati Kupang menunjuk Sekretaris Desa (sekdes) masing-masing sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa. Jika ditemukan LPJ fiktif, pemerintah daerah akan menyerahkan kasusnya ke aparat penegak hukum.
“Mulai besok, tugas dan tanggung jawab Kepala Desa diambil alih sekretaris. Kalau terbukti fiktif, kita serahkan ke APH tetapi kalau hanya soal administrasi, kita bantu benahi,” tutup  Lede.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut