get app
inews
Aa Text
Read Next : Nakes di NTT Terus Berjuang untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting

Komplotan Pencuri 1,8 Ton Porang dan Speaker Aktif Dibekuk Polisi

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:34 WIB
header img
Polres Manggarai Timur tangkap komplotan pencuri porang dan speaker aktif, Foto: Iren Leleng/MNC PORTAL

Flores, iNews.id – Aksi pencurian komoditi porang dan satu unit speaker aktif terjadi di Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 1.800 kilogram porang milik warga bernama Iwan Hendra Saputra raib digondol pencuri. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Zacky Shodri menjelaskan bahwa laporan korban diterima pihaknya pada akhir Juli 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Buser Satreskrim Polres Matim segera melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan para terduga pelaku, tim Buser langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang tanpa perlawanan,” jelas IPTU Zacky, Sabtu (2/8/2025).

Penangkapan dilakukan di Kampung Cunga Rok, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong. Operasi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VII/2025/SPKT/Polres Matim, Polda NTT, yang dilaporkan oleh korban, Iwan Hendra Saputra.

Adapun identitas empat terduga pelaku yakni:

KO (20), warga Kampung Cunga Rok, Desa Nanga Labang

IR (20), warga Kampung Cunga Rok, Desa Nanga Labang

VJ (29), warga Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong

AP (35), warga Waereca, Desa Nanga Labang

Dalam proses pengembangan kasus, polisi kembali menangkap satu orang tersangka tambahan yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Para terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami masih terus mencari barang bukti lain berdasarkan keterangan para pelaku,” lanjut IPTU Zacky.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, yang memungkinkan hukuman diperberat sesuai peran masing-masing.

 

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut