Lomboan bersikeras jika kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab, apalagi sebagai pihak yang menimbulkan terjadi kerugian negara dalam pengerjaan Perpustakaan SMP Maritaing Tahun 2019.
“Bagaimana mungkin orang lain yang bersepakat, orang lain yang membuat suatu Ikatan Perjanjian Kontrak tapi koq orang lain justru di tangkap dan di Tahan,” timpal Lomboan bertanya.
Lomboan kemudian mengungkapkan beberapa contoh kasus hukum yang terbentang telanjang di mata seluruh masyarakat Kabupaten Alor, dua di anataranya, kasus KORUPSI PROYEK MBR WOLIBANG KABOLA Alor,dimana Semua Pekerjaan dilakukan oleh Enny Anggrek yang saat ini adalah Ketua DPRD ALOR tetapi KEJARI ALOR yang sama tetap BERPEDOMAN bahwa Ronny Anggreklah yang Patut diproses karena Pak Ronnylah pihak yang bersepakat/yang melakukan tanda tangan ikatan perjanjian kerja dengan Negara melalu PPK saat itu.
Contoh berikutnya terang Lomboan, kasus KORUPSI Pelabuhan Jeti di Alor, lagi-lagi KEJARI ALOR yang sama tidak mengtersangkakan-menangkap dan memproses pihak yang melakukan pekerjaan, tetapi KAJARI ALOR tetap berpedoman terhadap siapa yang menandatangani PERJANJIAN KONTRAK.
Untuk kepentingan mencerdaskan bangsa jelas Lomboan, penegak hukum termasuk Kejaksaan Negeri Alor juga wajib menyatakan secara terbuka ke publik Alor tentang ukuran obyektivitasnya menegakkan hukum sesuai kekuasaan dan kewenangannya terhadap kasus dugaan korupsi dan kerugian negara yang ada pada kliennya.
“Bagaiman bisa klien kami Goliat Saiputa, bahkan mungkin ada bnyak Goliat-Goliat yang lain di Alor telah memiliki Nasib yang sama? Mereka hanyalah masyarakat biasa yang mengadu nasib mencari nafkah demi istri anak dan keluarga mereka. Mereka TIDAK PUNYA KONTRAK KERJA DAN TANDA TANGAN PERJANJIAN KERJA DALAM BENTUK APAPUN DENGAN NEGARA, tapi Justru Mereka lah yang dibuatkan Status TSK-DITANGKAP dan DITAHAN. Sementara Pihak yang justru secara FAKTA menandatangani PERJANJIAN KSO malah Dibiarkan BEBAS BERKELIARAN,” terang Lomboan tegas.
Menurutnya, tindakan penegakan hukum ini sungguh berpotensi mencederai dan melukai hati masyarakat pencari keadilan,dan yang lebih IRONISNYA tindakan ini sungguh bertentangan dengan UUD 1945 dan ROH SPRIT KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA (SATYA ADI WICAKSANA)
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait