Pengakuan terduga pelaku ST saat diperiksa penyidik Polsek, Dia kesal dengan korban yang sempat nada kasar dengannya, ketika dia datang ke rumah korban untuk minta rokok sementara korban tidak memenuhi permintaanya, justru berkata hanya ada daun koli (pembungkus tembakau dari lontar) Minggu, (23/10/2022) pukul, 20.00 WITA, sehingga dia kembali pulang ke rumahnya dan tidur.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Dia (pelaku) terbangun muncul niat dalam pikiran untuk membunuh korban, karena terbayang tindakan korban saat Ia meminta rokok namun korban sempat membalas memarahinya dengan nada tinggi sehingga masih kesal.
Lalu terduga pelaku mendatangi rumah korban dan masuk lewat pintu depan, yang memang saat tidak terkunci, berjalan menuju arah dapur didapati korban sementara tertidur dengan posisi menyamping kanan di atas bale bale bambu tetsebut, saat itu juga pelaku mengambil parang milik korban yang tergantung dan menayunkan ke leher korban sebanyak 1 kali.
Kemudian pelaku pulang ke rumahnya dengan membawa parang yang dipakai memotong leher korban dan hendak tidur, namun karena tidak bisa nyenyak tidur, ST terduga pelaku ini, bangun dan mengambil parang yang disimpan dikamar tempatnya dia tidur, kembali ke rumah korban untuk mengembalikan.
Parang tersebut yang kini sebagai Barang Bukri (BB) itu, dikembalikan pelaku ke rumah korban dan diletakan diatas kursi di samping korban.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait