KALABAHI, iNews.Alor.id - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak hewan berkuku belah. Semua pihak diminta meningkatkan kerjasama guna melakukan pencegahan yang lebih maksimal, alsannya Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mumpung masih berada di zona Hijau.
Tercatat sudah 26 Provinsi di Indonesia masuk zona merah akibat virus yang menyerang hewan kuku belah pada Kasus Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.
PMK sendiri masuk ke Indonesia sejak bulan Mei 2022 silam, sehingga Pemerintah Pusat Masalah ini mendapat perhatian serius, dan Presiden langsung meresponnya dengan mengeluarkan instruksi kepada Menteri Pertanian dan Kapolri untuk melakukan penangganan.
Demikian penjelasan Kepala Balai Karantina Kelas I Kupang, Drh. Yulius Umbu Hunggar dalam kegiatan coffee morning yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Alor, pada Rabu 9 November 2022.
Kegiatan dengan tema Mitigasi Resiko Hama Penyakit Berbahaya Di Provinsi NTT yang digelar Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang ini menghadirkan 4 orang Nara sumber, yakni Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM, Dandim 1622 Alor, Letkol TNI Amir Syarifudin, SH, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Alor, C.G. Millu, dan Drh. Evi dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.
Yulius Umbu Hunggar dalam sambutan kegiatan tersebut menjelaskan, PMK adalah penyakit pada hewan berkuku belah, seperti sapi, kambing, babi, domba, dan rusa. PMK ini awal bulan Mei 2022 lalu masuk ke Indonesia mewabah di beberapa Kabupaten di Jawa Timur dan Aceh, dan hingga saat ini sudah tercatat 26 Provinsi yang masuk dalam zona merah.
Untuk Provinsi NTT, kata Hunggar, berkat perjuangan dan kerjasama semua pihak sehingga saat ini berada pada zona hijau atau bebas dari PMK. Untuk itu semua yang ada diminta untuk tetap menjaga dan meningkatkan kerjasama guna melakukan pencegahan secara maksimal.
"PMK ini berikan efek negatif terhadap ekonomi bangsa, daerah dan masyarakat. Ia menghantam sendi perekonomian negara dan daerah. Masalah ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat, dan Presiden langsung meresponnya dengan mengeluarkan instruksi kepada Menteri Pertanian dan Kapolri untuk melakukan penangganan, demikian juga TNI. Masalah PMK harus cepat ditangani karena dampaknya akan menimbulkan turbulensi ekonomi. Apabila telah meluas, maka penangganannya membutuhkan dana triliun rupiah, ekonomi warga guncang akibat tidak dapat menjual ternaknya, gilirannya berdampak pada masalah stunting hingga biaya anak sekolah," ungkap Hunggar.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait