KALABAHI, iNews.Alor.id - Kasus persetubuan anak yang yang melibatkan Mantan Vikaris dengan inisal SAS sebagai terdakwa terdakwa, mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kalabahi, yang digelar Rabu (08/03/2023).
Putusan Majelis Hakim dari PN Kalabahi kepada terdakwa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejalsaan Negri Alor yang digelar (22/02/2023) bulan kemarin.
Saat dikonfirmasi media, Kepala PN Kalabahi, R.M. Suprapto melalui Juru Bicara lembaga tersebut, Ratri Pamundhita, SH di Kantor PN Kalabahi pada Rabu 8 Maret 2023 sore seusai sidang putusan tersebut menjelaskan, Putusan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut dengan terdakwa SAS telah dibacakan Majelis Hakim, yakni menjatuhkan pidana mati.
Terhadap putusan tersebut, jelas Ratri, dirinya belum tahu atau belum membaca tentang pertimbangan yang memberatkan, karena belum mendapatkan dokumennya secara lengkap dan putusan yang dimaksud masih dalam proses administrasi.
"Karena pidana mati sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," singkat Ratri.
Ratri menambahkan, jalannya sidang sejak awal sampai agenda Duplik berjalan dengan sistem tertutup, dan untuk agenda Putusan dilakukan secara terbuka.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait