Terdakwa Mantan Vikaris SAS Divonis Mati PN Kalabahi

Okto Manehat
Illuatrasi Hukuman Mati (foto : inews.id)

KALABAHI, iNews.Alor.id -  Kasus persetubuan anak yang yang melibatkan Mantan Vikaris dengan inisal SAS sebagai terdakwa  terdakwa, mendapat vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kalabahi, yang digelar Rabu (08/03/2023).

Putusan Majelis Hakim dari PN Kalabahi kepada  terdakwa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejalsaan Negri Alor yang digelar (22/02/2023) bulan kemarin.

Saat dikonfirmasi media, Kepala PN Kalabahi, R.M. Suprapto melalui Juru Bicara lembaga tersebut, Ratri Pamundhita, SH di Kantor PN Kalabahi pada Rabu 8 Maret 2023 sore seusai sidang putusan tersebut menjelaskan, Putusan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut dengan terdakwa SAS telah dibacakan Majelis Hakim, yakni menjatuhkan pidana mati.

Terhadap putusan tersebut, jelas Ratri, dirinya belum tahu atau belum membaca tentang pertimbangan yang memberatkan, karena belum mendapatkan dokumennya secara lengkap dan  putusan yang dimaksud  masih dalam proses administrasi.

"Karena pidana mati sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," singkat Ratri.

Ratri menambahkan, jalannya sidang sejak awal sampai agenda Duplik berjalan dengan sistem tertutup, dan untuk agenda Putusan dilakukan secara terbuka.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor melalui Kasi Intelejen Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH yang dikonfirmasi terpisah menerangkan, bahwa pada hari Rabu 8 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melaksanakan sidang perkara Terdakwa inisial SAS ( mantan vikaris) dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang ini, kata Sulistiono, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Zulkarnaen SH, MH, dan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dalam amar putusannya pada pokoknya memutuskan:
- terdakwa inisial SAS (mantan vikaris) telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan membujuk anak bersetubuh dengannya, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
-Menjatuhkan pidana MATI.


Menurut Sulistiono, Putusan PN Kalabahi ini sama dengan Tuntutan JPU pada Rabu tanggal 22 Februari 2023 dalam  sidang perkara pidana SAS  (mantan vikaris) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor membuktikan Terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, sebagaimana Dakwaan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Kuasa Hukum SAS, belum dapat memberikan keterangan kepada Media pada sore hari itu ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.



Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network