KALABAHI, iNewsAlor.id - 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang perkaranya telah dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor oleh penyidik reskrim Polres Alor dibawa ke kupang.
Selasa (16/5/2023) Kejari Alor menerima pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilimpahkan oleh Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Alor.
2 Tersangka yakni yang diserahkan AL (38 tahun) berprofesi sebagai wiraswasta dan IK (55 tahun) yang menjabat sebagai seorang Kepala Sekolah, terseret dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata di Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor, Nusa tenggara Timur (NTT) tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH kepada Wartawan, Selasa (16/5/2023) di Kalabahi dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa kedua Tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan tindak
pidana korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata, Kecamatan
Alor Selatan, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor
Selanjutnya, ungkap Sulistiono, kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai tanggal 05 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait