Tahan Rapor Sekolah Lantaran Tunggakan, Kadis Pendidikan Alor Geram Perintah Segera Bagikan Hak Anak
KALABAHI, iNewsAlor.id - Kadis Pendidikan Kabupaten Alor Fredik I Lahal, SH Geram, lantaran pengaduan orang tua murid atas rapor anak mereka yang ditahan pihak sekolah karena adanya tunggakan.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2023) Kadis membenarkan adanya kejadian tersebut, dan telah memanggil pihak Sekolah dan Komite.
"Iya sebelumnya ada orqng tua murid yang datang mengadu kejadian ini langsung ke kantor dan kami sudah panggil pihak Sekolah untuk tanggung jawab kejadian ini", pungkas Lahal.
Lahal juga menjelaskan alasan pihak Sekolah menahan Rapor anak anak karena alasan tertentu dimana telah ada kesepakatan bersama antara pihak Sekolah, Komite dan Orang Tua Murid, dan ada 75 orang tua murid yang tidak rerima rapor anak mereka.
Namun apa yang terjadi pada SD GMIT 033 Kecamatan alor Barat Daya (ABAD) yang seharusnya hak anak Sekolah itu di berikan tidak boleh di tahan, "Itu Hak Anak". tegas Lahal.
Jangan karena itu pembangunan pekerjaan pagar lalu para orang tua murid yang tidak hadir ikut kerja dan belum melunasi tunggakan dikatakan uang partisipasi itu lalu anak tidak boleh dapat rapot siswa, "Itu Salah, Itu Tidak Boleh dan Rapor anak segera di bagikan". Tandasnya
"Persoalan tunggakan terkait pekerjaan pagar sekolah itu tanggung jawab orang tua, anak sekolah selesai harus terima rapor, dan lulus harus terima ijazah titik, karena ketentuan sudah mengatur dan tidak ada orang atau siapapun yang menahan raport anak". Lanjut Lahal menegaskan.
Lahal mengatakan Terkait kondisi terkini yang terjadi di SD GMIT 033 Moru I, soal raport anak-anak yang tidak diberikan dari pihak sekolah karena ada tunggakan-tunggakan yang belum di selesaikan oleh orang tua siswa, dan hari ini juga sudah saya panggil ketua komite sekolah, pihak sekolah, K3S Abad, bersama bidang teknik SD dan Kepala Seksi Kurikulum telah melakukan rapat dan telah disepakati hasilnya.
Lahal mengungkapkan hasil keputusan rapat bersama yaitu Pertama, "Rapotr atau Izajah harus dibagikan kepada siswa karena itu hak anak, dan tidak boleh siapapun yang menahan raport anak sekolah sesuai ketentuan yang mengatur sudah jelas baik itu badan peraturan standar kurikulum dan juga asesmen pedidikan dinyatakan tidak boleh atau dilarang tidak memberikan raport atau ijazah siswa" , Kedua: Diimplementasikan dalam kurikulum merdeka maka anak atau siswa di prioritaskan dan nomor satukan, "Hak-hak anak diutamakan"., lanjutnya.
Ia menuturkan Sesuai hasil kesepakatan ini "Saya" (Kadis Pendidikan Alor) perintahkan agar pihak sekolah segera mengeluarkan undang pada Kamis, (22/06/2023) kepada orang tua siswa yang belum menerima raport anak itu dapat menerima raport anak pada Jumad, 23/06, di SD GMIT 033 Moru I.
" Ketiga: Ada kesepakatan yang diambil pihak sekolah dam komite. Kesepakatan tersebut untuk mengurus dan membesarkan sekolah tersebut yakni tanggungan uang komite, ada juga untuk mengurus Sertifikat tanah sekolah dan membangun pagar sekolah sesuai luas halaman sekolah: Terangnya.
Untuk kesepakatan rapat mereka bersama komite sekolah, kata Lahal, komite ini sebagai pendukung sekolah maka hasil kesepakatan bersama orang tua dan komite itu ada tanggungan bersama untuk mengurus sekolahnya (dimaksud pembangunan pagar sekolah).
Sebelumnya muncul protes dari para orang tua murid seperti yang dilansir Metro Alor.Com, yang tidak menerima raport anak dikarenakan belum membayar tunggakan (denda) pekerjaan pagar sekolah sepanjang 700 meter sebagai program komite sekolah sesuai kesepakatan rapat bersama Komite Sekolah, Orang tua murid, dan pihak sekolah sebanyak 4 kali yang mana disepakati uang tidak masuk kerja satu kali Rp. 50.000 dan hadir kerja tidak membawa makanan dikenakan beban Rp.25.000, diluar dari tanggungan orang tua murid
jika PNS di berikan tanggungan uang Rp.100.000 dan semen satu (1) sak, sedangkan bagi orang tua murid yang petani tanggungannya uang Rp.50 ribu ditambah semen 1 sak, dan apabila orang tua yang memiliki anak lebih dari satu pada sekolah ini dikenakan biaya Rp 65.000.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait