FLORES, iNews.id – Seorang dosen Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng berinisial ILS, yang juga berstatus sebagai imam Katolik, dipecat dari kampus setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya. Pemberhentian ini menegaskan bahwa kampus tidak mentolerir bentuk kekerasan seksual sekecil apa pun.
Kasus ini terbongkar setelah korban, sebut saja Bunga, melapor ke layanan psikolog kampus. Ia mengungkap pengalaman pahit dugaan pelecehan yang dilakukan pengajar yang seharusnya melindungi dan membimbingnya.
“Kampus sudah bertindak sesuai kode etik. Laporan melalui layanan konseling bersifat rahasia dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Dr. Agustinus Manfred Habur, dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
Psikolog kampus langsung melakukan pendampingan intensif terhadap korban. Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan asesmen mendalam, psikolog menyampaikan laporan resmi kepada pihak yayasan. Dokumen tersebut diproses sebagai laporan khusus dan tertutup sesuai aturan internal yang ketat.
Ketua Yayasan bergerak cepat. Pada 6 November 2025, ILS langsung dibekukan dari seluruh tugasnya sebagai tindakan pencegahan untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang membahayakan mahasiswa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dosen tersebut tidak lagi berada dalam posisi yang dapat menekan atau mengintimidasi korban maupun mahasiswa lain.
Tidak menunggu lama, rapat pengurus yayasan pada 12 November 2025 memutuskan memecat ILS dari statusnya sebagai dosen, keputusan paling keras yang dapat dijatuhkan lembaga.
Pada 17 November 2025, kampus melalui psikolog menyampaikan bahwa proses telah selesai dan sanksi tegas sudah dijatuhkan. Informasi disampaikan secara terbatas demi menjaga kondisi psikologis korban serta kerahasiaan proses.
Unika St. Paulus Ruteng menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap kekerasan seksual. Kampus memastikan seluruh penanganan sesuai regulasi, termasuk Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kampus berkomitmen menjaga identitas korban, memastikan lingkungan aman, dan memberikan pendampingan penuh kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Pihak kampus juga mengingatkan semua pihak untuk tidak berspekulasi, tidak menyebar informasi, dan tidak memperkeruh keadaan yang dapat merugikan korban.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
