KALABAHI, iNewsAlor.id - Miris benar terungkap kejadian pencabulan bocah SD oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Bukannya menjaga dan mejadi pelindung bagi sang anak malah terduga pelaku mencabuli sang anak meskipun sedang jalani hubungan asmara dengan ibunya.
Seorang oknum ASN anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) diwilayah Kalabahi, akhirnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Alor oleh orang tua korban atas kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, melalui Kanit Tipikor Ipda Ibrahim F Usman yang juga sebagai perwira pengendali pada satuan tersebut saat jumpa pers, Selasa (04/7/2023) menjelaskan, kasus pencabulan oleh oknum ASN berinisial DN (53), kepada anak umur 7 tahun.
"telah terjadi aksi pencabulan oleh pelaku terhadap anak SD di wilayah Rt 005/Rw 003,
Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, pelakunya oknum anggota Sat Pol PP kepada anak SD." Jelas Usman.
Laporan Polisinya Nomor LP-B/ 177/VII/2023/ SPKT/POLRES ALOR/ POLDA NTT,
TANGGAL 02 JULI 2023, "pelakupun semnetara minta amankan diri di Polres Alor karena alasan tertentu."pungkasnya.
Menurut Usman, kejadian ini baru diketahui ibunya MW (39) ketika korban (bunga) nama samaran mengeluh kesakitan di bagian kelamin. Karena terus ditanya, bunga akhir menceritakan kejadian tersebut Jelas Usman.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait