Kupang, iNewsAlir.id - -PSDKP RI memiliki 32 unit kapal pengawas dua diantara nya berasal dari Pemerintah Negara Jepang menghibahkan dua unit kapal pengawas kepada Pemerintah Indonesi, yang kini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Hal ini disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, kepada awak media di Pelabuhan Perikanan Tenau, Kupang.
"Pemerintah Jepang memberikan dua unit kapal patroli kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementrian Perikanan dan Kelautan khususnya jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan," ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Kapal tersebut diberikan secara hibah oleh Jepang dan kini dioperasikan PSDKP RI dalam menjalankan fungsi pengawasan di jalur laut, yang telah dihibahkan oleh Jepang di Tahun 2023 ini.
"Kita mendapatkan dua unit kapal pengawas, dari Pemerintah Jepang yaitu kapal pengawas Kelautan dan Perikanan, Kapal Pengawas Orca 05 dan Kapal Pengawas Orca 06. Untuk proses hibah ini, awalnya kita mendapatkan Orca 05 ini, tiba kurang lebih sekitar Juli 2023 dan Orca 06 pada 3 Oktober 2023," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan tambahan dua unit kapal ini, menjadikan PSDKP RI memiliki 32 unit kapal pengawasan khususnya untuk diperbantukan dalam melakukan pengawasan kepada tangkapan ikan maupun pengawasan dibidang kelautan.
"Tentunya dihadapkan dengan dua kapal pengawas ini, semoga menambah kekuatan di Dirjen DKP yang saat ini kita telah memiliki 30 kapal dan ditambah dua ini, menjadikan 32 kapal pengawas kelautan dan perikanan. Seiring berjalannya dengan kebijakan bapak menteri dan kebijakan ekonomi biru (kelautan dan perikanan), kita Dirjen DKP bisa mengawal kebijakan tersebut dalam rangka mengawal kepatuhan para pelaku usaha, khususnya sub sektor perikanan tangkap dan juga subsektor kapal ikan, termasuk pengawasan di bidang kelautan," jelasnya.
Menurutnya, dari total 32 unit kapal yang dimiliki PSDKP RI ini, 10 unit diperbantukan di Direktorat Pemantauan Operasi Armada dan 22 unit lainnya tersebar di 14 pangkalan SPDKP salah satunya dipangkalan PSDKP Kupang.
"Dari 32 kapal ini 10 diantaranya dibawah pengawasan pusat Direktorat Pemantauan Operasi Armada sedangkan 22 kapal lainnya dibawah kendali Pangkalan PSDKP yang tersebar di 14 pangkalan diseluruh Indonesia dan salah satunya Kapal Hiu Macan 03, dibawah pengawasan PSDKP Kupang," kata dia.
Untuk PSDKP Kupang sendiri memiliki wilayah kerja dari laut Provinsi NTT, NTB maupun pengawasan diwilayah perbatasan Timor Leste maupun Australia.
"Wilayah kerja PSDKP Kupang mencakup Provinsi NTT hingga perbatasan NTB, termasuk dengan pengawasan diwilayah perbatasan negara Timor Leste dan Australia," ujarnya.
Kapal pengawas kelautan dan perikanan yang baru dari Jepang ini, dengan spesifikasi panjang 63 meter, termasuk kapal yang besar dijajaran kita.
"Kapal kelas Orca kita di Indonesia sudah punya 4 unit kapal dengan panjang 60 meter. Dari Orca 01,02,03,04,05,06," tambahnya.
Kapal-kapal ini, kata dia. Akan dioperasikan secara terukur berdasarkan kuota.
"Pola operasinya nantinya, dihadapkan dengan salah satu kebijakan bapak Menteri Perikanan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota," pungkasnya.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait