KALABAHI, iNewsAlor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor semntara menangani beberqpa kasus, sebagai tugas melakukan pengawasannya dugaan kasus money politik sudah di proses hingga ke tahapan penyidikan oleh Gakumdu sebqgai dugaan pelanggaran pemilu.
Pelanggaran yang dimaksud adalah berkaitan dengan masalah pidana pemilu, antara lain dugaan politik uang (money politik), dugaan pengrusakan baliho, hingga netralitas ASN dan Aparatur BPD.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau kepada Wartawan, Selasa 23 Januari 2024 di Kalabahi mengungkapkan, pihaknya dalam melakukan tugas pengawasan tahapan pemilu, khususnya dalam masa kampanye ini tengah memroses sejumlah kasus dugaan pelanggaraan.
Untuk dugaan money politik, Langmau menyebutkan, ada 2 kasus yang tengah ditangani, yakni 1 dugaan kasus yang pernah viral di media sosial, dimana perkembangannya dugaan kasus tersebut telah telah naik ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polres Alor.
"Awal kasus ini, kami dapat informasi dari masyarakat, lalu kami melakukan penelusuran dan kemudian kami tetapkan jadi temuan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi didampingi penyidik dan jaksa. Kemudian kami melakukan pembahasan-pembahasan yang juga didampingi Gakumdu Provinsi NTT. Hasil pembahasannya kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Alor," ungkap Langmau.
Editor : Danny Manu