Menurut Langmau, dugaan kasus ini dijerat dengan pasal 251 UU Pemilu, dan saat ini merupakan kewenangan penyidik dalam memrosesnya.
Sementara 1 kasus lagi terkait dengan dugaan money politik, jelas Langmau, yakni adanya sebuah informasi yang baru diterima Bawaslu Alor, dan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran.
Dugaan bentuk pelanggaran berikutnya, yaitu berkaitan dengan netralitas ASN dan Aparatur Badan Pengawas Desa (BPD) yang prosesnya dalam tahapan penelusuran.
"Kalau untuk netralitas ASN baru dapat informasi pada hari ini (Rabu 23 Januari 2024) dan kami tengah melakukan penelusuran terhadap seorang ASN. Sedangkan netralitas Aparatur BPD oleh, saat ini oleh Panwas Kecamatan ABAL juga tengah melakukan penelusuran. Ini berkaitan dengan seorang BPD, hadir dalam kampanye seorang Caleg di Wilayah Ternate," tandas Langmau.
Dugaan pelanggaran lainnya, adalah pengrusakan baliho yaitu Baliho milik Caleg Hermanto Djahamou dan Nur Kaltim La Ovo. "Semuanya kami masih proses," kata Langmau.
Editor : Danny Manu