Dugaan Politik Uang Hingga Netralitas Aparat Sementara Ditangani Bawaslu, Ada yang Naik penyidikan

Danny Manu
Dugaan Politik Uang Hingga Netralitas Aparat Sementara Ditangani Bawaslu, Ada yang Naik Penyidikan (foto: bawaslu alor)


Menurut Langmau, dugaan kasus ini dijerat dengan pasal 251 UU Pemilu, dan saat ini merupakan kewenangan penyidik dalam memrosesnya.

Sementara 1 kasus lagi terkait dengan dugaan  money politik, jelas Langmau, yakni adanya sebuah informasi yang baru diterima Bawaslu Alor, dan saat ini pihaknya  tengah melakukan penelusuran.

Dugaan bentuk  pelanggaran berikutnya, yaitu berkaitan dengan netralitas ASN dan Aparatur Badan Pengawas Desa (BPD) yang prosesnya dalam tahapan penelusuran.

"Kalau untuk netralitas ASN baru dapat informasi pada hari ini (Rabu 23 Januari 2024) dan kami tengah melakukan penelusuran terhadap seorang ASN. Sedangkan netralitas  Aparatur BPD oleh, saat ini oleh  Panwas Kecamatan ABAL juga tengah melakukan penelusuran. Ini berkaitan dengan seorang  BPD, hadir dalam kampanye seorang Caleg di Wilayah Ternate," tandas Langmau.

Dugaan pelanggaran lainnya, adalah pengrusakan baliho yaitu Baliho milik Caleg Hermanto Djahamou dan Nur Kaltim La Ovo. "Semuanya kami masih proses," kata Langmau.



Editor : Danny Manu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network