Polres Malaka Laksanakan Putusan Praperadilan, Anderias Nahak Dibebaskan

Eben
Menang Praperadilan, Anderias Nahak dibebaskan

Malaka, iNewsAlor.id - Dominikus Gervnday Boymau, S.H., kuasa hukum Anderias Nahak, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Malaka dan Kasat Reskrim Polres Malaka atas pelaksanaan putusan praperadilan yang memenangkan kliennya, Anderias Nahak, Kamis 5 Desember 2024.

Pelaksanaan putusan ini merujuk pada amar putusan Pengadilan Negeri Kelas II B Atambua dalam perkara praperadilan Nomor: 4/Pra.Pid/2024/PN Atb. Hakim Faizal menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Anderias Nahak cacat hukum karena tidak didukung bukti yang cukup dan bertentangan dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan Pengadilan: PenetapanTersangka Tidak Sah

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Hakim Faizal menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Malaka atas dugaan tindak pidana tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. "Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon (Polres Malaka) dalam perkara dugaan tindak pidana tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Hakim Faizal saat membacakan putusannya.

Tindakan Polres Malaka

Kabid Humas Polda NTT menyampaikan laporan bahwa Polres Malaka telah menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut. Dalam pesan singkatnya, ia menyebutkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengeluarkan Anderias Nahak dari Rutan Polres Malaka pada tanggal 2 Desember 2024. Proses pembebasan berjalan aman dan lancar.

Apresiasi dari Kuasa Hukum

Dominikus Gervnday Boymau, S.H., memberikan penghargaan atas sikap Polres Malaka yang menghormati putusan pengadilan dan segera melaksanakan putusan tersebut. "Kami berterima kasih kepada Kapolres Malaka dan jajaran yang telah menindaklanjuti putusan praperadilan dengan baik dan tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum," ujar Dominikus.

Dengan pembebasan ini, Anderias Nahak secara resmi dinyatakan bebas dari segala tuduhan terkait perkara tersebut, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network