KALABAHI, iNewsAlor. id - MIT, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Apui, Kabupaten Alor dan mantan bendahara, AMCK telah mendapat putusan vonis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana BOK tahun 2023.
Sidang vonis terhadap kedua terdakwa telah digelar pada 9 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Dalam sidang itu , hakim memvonis atau memutuskan pidana penjara 2 tahun bagi mantan Kapus dan 1 tahun bagi bendahara, serta denda.
Berikut ini salinan putusan Hakim yang diterima wartawan dari Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto di Kalabahi, Senin (3/2/2025).
Dalam putusan untuk terdakwa MIT (mantan Kapus Apui) dalam rilis media, putusan Hakim Tipikor mengadili,
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu Primer Penuntut Umum;
3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 2(dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh…puluh lima juta ruiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp380.420.435,00 (tiga ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara
selama 6 (enam) bulan;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 119 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa AMCK.
9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Sementara untuk terdakwa AMCK (mantan bendahara), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA mengadili
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu Primer Penuntut Umum;
3. Menyatakan Terdakwa Anggi Murniatun Chandra Kaku, A.Md.KL. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan se..Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.455.000,00 (dua puluh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 1(satu) bulan;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti.
Jaksa Banding
Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Nurrochmad Ardianto, yang dikonfirmasi media di ruangnya, senin, 03/02/2025 mengatakan JPU atau Jaksa telah melakukan eksekusi pidana badan dalam putusan terhadap mantan Kepala Puskesmas pada tanggal 24 Januari 2025 karena baik JPU maupun Terdakwa sama-sama menerima putusan Hakim.
Sedangkan, terhadap putusan mantan bendahara JPU melakukan upaya banding karena tidak terima terhadap putusan Hakim.
"Untuk kepala Puskesmas itu yang bersangkutan menerima putusan, jaksa juga sudah menerima. Olehnya itu sudah dieksekusi. Untuk bendahara terhadap putusan jaksa tidak terima, Terdakwa pikir-pikir, karena kami tidak terima maka kami lakukan upaya hukum banding," katanya.
Dia mengatakan, alasan banding terhadap putusan mantan bendahara karena putusan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan bendahara tersebut jauh lebih ringan daripada yang dituntut oleh JPU, yaitu tuntutan penjara selama 2,5 tahun, namun dalam putusan Majelis Hakim hanya 1 tahun.
Editor : Danny Manu