Kupang, iNewsAlor.id – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta. Pertemuan ini berlangsung usai pelantikan kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara pada Kamis (24/2/2025).
Konsultasi ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai persoalan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT, khususnya terkait tenaga paruh waktu dan tenaga R3 yang masih menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.
Ketua Komisi 1 DPRD NTT, Julius Uly, mengungkapkan bahwa salah satu tuntutan yang dibahas adalah nasib sekitar 700 tenaga PPPK yang tidak lulus seleksi. Mereka berharap dapat diangkat sebagai pegawai penuh waktu dan memperoleh gaji yang bersumber dari APBN, bukan dari dana komite atau sumber lainnya.
"Kami menyampaikan aspirasi tenaga PPPK, khususnya mereka yang belum lulus seleksi, agar tidak lagi berstatus tenaga paruh waktu. Mereka berharap bisa mendapatkan status penuh waktu dan gaji yang jelas melalui APBN," ujar Julius Uly saat ditemui wartawan pada Senin (24/2/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD NTT telah menyampaikan permasalahan ini secara langsung maupun dalam bentuk proposal resmi kepada Kemenpan RB. Namun, ia juga meminta para tenaga PPPK untuk tetap bersabar menunggu keputusan dari pemerintah pusat, karena semua proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenpan RB menyatakan bahwa persoalan pegawai di NTT akan menjadi perhatian khusus. DPRD NTT pun terus mendorong agar aspirasi masyarakat NTT mendapat tanggapan serius dari pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada keputusan yang jelas. Kami memang tidak bisa memastikan kapan, karena sekarang bolanya ada di Kemenpan RB. Mereka yang akan menentukan langkah selanjutnya," tambah Julius.
Sebagai informasi, DPRD dan BKD NTT telah mengajukan berbagai persoalan terkait pegawai di daerah ini kepada Kemenpan RB. Harapannya, pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada tenaga PPPK agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan adil dan menyeluruh.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait