Polda NTT Bekuk DPO yang Bermoduskan Janji Proyek Bendungan Senilai Rp275 Juta

Apolinaris Lake
Ditreskrimum Polda NTT berhasil bekuk buronan kasus penipuan dan penggelapan yang bermoduskan janji proyek pembangunan Bendungan/Istimewa

Kupang, iNewsAlor.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan yang bermoduskan janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua. 

Tersangka Hironimus Adja alias Hans ditangkap Rabu, (26/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.  

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam kepada Wartawan Sabtu, (1/3/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

 "Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," ungkap Henry Novika

Menurutnya tersangka Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT. Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.  

Aksi penipuan tersebut berlangsung pada Januari 2020  lalu di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp275.000.000,- guna melobi panitia pelelangan proyek. Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.  

Editor : Danny Manu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network