Video Penganiayaan Seorang Perempuan Viral, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Ditegakkan

Eben
Andy Sukmawati, Korban Penganiayaan

Kupang, iNewsAlor.id – Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan brutal terhadap seorang perempuan viral di media sosial. Peristiwa tersebut menimpa Andy Sukmawati dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/331/III/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 24 Maret 2025, Andy Sukmawati melaporkan telah dianiaya oleh seorang perempuan bernama Gret Billi bersama beberapa rekannya.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gang Musa Indah, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, kejadian bermula saat Andy sedang mengendarai mobil. Tiba-tiba, kendaraan yang dikemudikannya dihadang oleh Gret dan teman-temannya. Gret kemudian menggedor kaca mobil, dan setelah pintu terbuka, langsung menendang dan menampar Andy. Tak hanya itu, pelaku juga menjambak rambut korban dan menariknya keluar secara paksa dari mobil.

Setelah terjatuh akibat pemukulan, Andy mengaku juga diinjak oleh pelaku. Ia kemudian dibawa secara paksa ke sebuah kos-kosan di wilayah Obobo, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, penganiayaan kembali terjadi. Gret memukul korban berulang kali sementara teman-temannya hanya menyaksikan tanpa melakukan upaya untuk menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Korban juga melaporkan bahwa pintu mobil dirusak oleh pelaku saat kejadian berlangsung.

Atas peristiwa tersebut, Andy segera melapor ke pihak kepolisian. Namun hingga hampir satu bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum melihat adanya penanganan serius dari pihak berwenang.

Andi Sarni Upe, salah satu anggota keluarga korban, Selasa (15/04/2025), menyayangkan lambatnya proses hukum terhadap kasus ini. Ia berharap kepolisian segera menggelar perkara dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja, padahal bukti dan laporan sudah jelas,” ujar Ani.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Keluarga korban mendesak agar aparat kepolisian bertindak cepat dan transparan dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network