FLORES, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT kembali menahan dua orang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. Dua saksi yang sebelumnya diperiksa kini resmi berstatus tersangka.
Kedua tersangka yakni GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YPD selaku konsultan pengawas. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dalam keterangan pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, mengatakan penyidik telah memeriksa 32 saksi, 4 ahli, dan menyita 45 dokumen, termasuk uang tunai Rp200 juta dari tersangka YPD.
Dari hasil penyidikan, tersangka GLAA diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain:
Tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap PT BTS meski pekerjaan telah melewati batas waktu.
Tidak menghitung dan tidak menagih denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
Membiarkan PT BTS mempekerjakan personel yang tidak sesuai dokumen penawaran.
Membiarkan gedung CSSD mangkrak karena belum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO).
Sementara YPD, selaku konsultan pengawas, diduga tidak melakukan pengawasan dengan baik. Ia tidak menghitung progres pekerjaan secara cermat sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada kontraktor.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapaiRp16.431.845.586, sebagaimana hasil perhitungan ahli.
Kata Ari Perwira, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat:
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng selama 20 hari, terhitung 12–31 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, penyidik telah menetapkan ST, Direktur PT BTS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan menahannya di Rutan Kelas IIB Kupang.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
