Profil Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Pernah Tangani Kasus Besar

Eben
Erintuah Damanik. (Foto: Istimewa)

Jakarta, iNewsAlor.id - Profil Erintuah Damanik sempat menarik perhatian usai hakim pembebas pada kasus Ronald Tannur ini meminta untuk menjalani hukuman di Semarang, Jawa Tengah. 

Permohonan tersebut diajukan Erintuah saat menjalani sidang dengan agenda replik pada Jumat (2/5). 

”Yang mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang,” ungkap Erintuah. 

Erintuah tak sendirian, salah satu hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Mangapul juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menjalani hukuman di Medan, tempat asalnya, 

Profil Erintuah Damanik 

Erintuah Damanik lahir Pematangsiantar, Medan pada 24 Juli 1961. Pria berusia 63 tahun itu merupakan mantan hakim Pembina Utama Madya di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya untuk perkara Kelas IA Khusus. 

Tercatat Erintuah sempat menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Jember (Unej) dan lulus pada 1986. Pria asal Sumatera Utara itu lantas melanjutkan pendidikan Magister alias S2 Ilmu Hukum di Universitas Tanjungpura (Untan) dan lulus pada 2009. 

Sebelum berdinas di Kota Pahlawan, Erintuah juga sempat bertugas di PN Medan. Beberapa kasus besar pun pernah ditangani olehnya, seperti dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 15,3 miliar yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ramadhan Pohan pada Desember 2016. 

Erintuah juga sempat menganani kasus kematian Hakim PN Medan, Jamaluddin yang terjadi pada November 2019 silam. 

Tak hanya itu, Erintuah juga sempat menjadi hakim ketua pada perkaa penistaan agama Islam di media sosial yang  dilakukan oleh tersangka berinisial AH (61 tahun), warga Medan Sunggal pada 2017 silam. 

Erintuah pun juga pernah mengangani kasus kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Grobogan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah di awal tahun 2013. 

Pada kasus yang turut melibatkan hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono itu Erintuah bertugas sebagai ketua majelis hakim. 

Demikian ulasan mengenai profil Erintuah Damanik. Semoga bermanfaat!

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network