Kupang, iNewsAlor.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota mengamankan sembilan pemuda yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di sebuah kos-kosan di belakang Kampus STIM, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (13/5/2025) dini hari.
Dikutip dari Tribratanewskupangkota.com , Langkah penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik kos yang merasa terganggu oleh aktivitas sejumlah penghuni yang menimbulkan keributan sejak malam hingga pagi hari.
Menanggapi laporan tersebut, personel piket SPKT Polresta Kupang Kota bersama petugas Satuan Samapta di Pos Polisi Fatululi segera bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat, petugas menemukan para pemuda dalam kondisi diduga telah mengonsumsi miras.
“Anggota kami langsung mengamankan mereka dan membawa ke Mako Polresta Kupang Kota untuk diberikan pembinaan,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang sebagai barang bukti.
Kapolresta menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kejadian tersebut.
“Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu mencegah potensi gangguan kamtibmas. Penanganan cepat seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tuturnya.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait