KUPANG, iNewsAlor.id - Keputusan mutasi pegawai yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Umbu Landu Praing, pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Mei 2025, mendapat sorotan tajam dari nasabah.
Seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya mengkritik langkah tersebut sebagai tidak profesional dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi diatas kebutuhan organisasi.
"Mutasi ini tidak berdasarkan evaluasi kinerja. Kesan yang muncul justru seolah-olah untuk mengamankan posisi Plt Dirut," ujar narasumber kepada iNewsAlor.id, Sabtu (17/5/2025). Ia menambahkan bahwa kebijakan semacam ini dapat merusak kesehatan organisasi dan tidak mencerminkan manajemen berbasis profesionalisme.
Menanggapi kritik tersebut, Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Umbu Landu Praing, membenarkan adanya mutasi pegawai usai RUPS-LB. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa mutasi dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong.
Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham belum mencapai kesepakatan mengenai Direktur Utama definitif. Dua nama, yakni Yohanis Landu Praing dan Charli Paulus, diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti proses seleksi lebih lanjut. Sementara itu, masa jabatan Plt Dirut Yohanis Landu Praing diperpanjang hingga keputusan final dari OJK terbit.
Editor : Redaksi
Artikel Terkait