Catut Untuk Biaya Gladi Pelantikan Bupati, Oknum DPRD TTS Diduga Tipu Pengusaha Rp170 Juta

Eben
Ofred Sakbana usai membuat pengaduan di Polda NTT, bersama Doni Tanoen, ketua Forum Pemerhati Demokrasi dan Kuasa hukumnya, Samuel Manafe (Foto: iNewsAlor.id)

Kupang, iNewsAlor.id – Seorang pengusaha asal Kabupaten Kupang, Ofred Sakbana, mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait pengurusan kuota pengeluaran hewan dari Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp170 juta.

Hal ini diungkapkan Ofred usai membuat pengaduan di Polda NTT, bersama Doni Tanoen, ketua Forum Pemerhati Demokrasi dan Kuasa hukumnya,  Samuel Manafe, Selasa (03/06/2025).

Dalam pengakuannya, Ofred menyebut nama seorang anggota DPRD TTS, Sefriths E. Nau, dari partai Hanura, sebagai pihak yang menerima sejumlah uang dengan janji akan membantu proses administrasi kuota sapi. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Kronologi dimulai pada 12 Februari 2025, saat Ofred bertemu seorang pria bernama Erik Ataupah di kawasan Mahkota Plaza, Kota Soe. Erik mengaku bisa membantu mengurus rekomendasi pengeluaran hewan. Ia juga menyebut mengenal seseorang yang “berpengaruh” dalam proses tersebut.

Malam harinya, Ofred diajak ke rumah Sefriths Nau di Nifuboko. Di sana, Sefriths memperkenalkan dirinya sebagai orang yang meminang pasangan calon wakil bupati Johny Army Konay untuk berduet dengan Eduard Markus Lioe dalam Pilkada TTS. Ia kemudian meminta uang dengan istilah “advokat” sebagai kode untuk pembayaran sebesar Rp1 juta per perbuah advokat.

“Total permintaan malam itu Rp50 juta. Saya bawa cash Rp40 juta, sisanya saya transfer Rp15 juta ke rekening atas nama Erik Ataupah,” ujar kepada Media Selasa  (3/6/2025). Uang tunai itu, kata dia, disimpan di dalam jok mobil Hilux hitam atas arahan Sefriths.

Tak berhenti di situ, dua hari berselang atau pada 14 Februari 2025, Sefriths kembali meminta uang tambahan Rp100 juta dengan alasan untuk “rombongan 01 dan 02” Bupati dan Wakil Bupati TTS, yang akan berangkat ke Jakarta mengikuti gladi pelantikan kepala daerah.

“Saya antar uang itu malam hari jam 19.17 bersama Erik Ataupah ke rumah Pak Sefriths di Nifuboko,” jelas Ofred. Ia dijanjikan akan mendapat kuota 1.000 ekor sapi dari Dinas Peternakan TTS setelah komunikasi dilakukan dengan kepala dinas di Jakarta. Namun, hingga kini tak ada tindak lanjut.

Permintaan terakhir datang pada 6 Maret 2025, saat Sefriths kembali meminta Rp15 juta untuk diberikan kepada tiga orang pejabat, yakni Kepala Dinas Peternakan TTS sebesar Rp10 juta, serta masing-masing Rp2,5 juta kepada seseorang bernama Kaliang dan Latole.

“Total uang yang saya serahkan kepada Sefriths Nau adalah Rp170 juta. Semua bukti transfer dan komunikasi masih saya simpan,” kata Ofred.

Ofred berharap uangnya bisa dikembalikan, bila tidak dirinya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke aparat penegak hukum karena dinilai telah merugikan secara materil.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network