Diduga Minta Rp170 Juta Lewat Kode "Advokat", Anggota DPRD TTS Sefriths Nau Diadukan ke Polda NTT

Eben
Diduga Minta Rp170 Juta Lewat Kode "Advokat", Anggota DPRD TTS Sefriths Nau Diadukan ke Polda NTT

Kupang, iNewsAlor.id – Seorang pengusaha muda asal Kabupaten Kupang, Ofred Sakbana, mengadukan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dari Partai Hanura, Sefriths E. Nau, ke Polda NTT atas dugaan penipuan dalam pengurusan kuota pengeluaran sapi.

Ofred mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp170 juta secara bertahap kepada Sefriths dan seorang perantara bernama Erik Ataupah, sejak Februari hingga Maret 2025. Uang itu disebut sebagai “advokat”, sandi untuk nilai uang satu juta rupiah per buah, yang menurut Ofred digunakan sebagai istilah kode oleh Sefriths.

“Awalnya saya tidak tahu maksud istilah ‘advokat’, saya pikir itu urusan buah advokat. Tapi ternyata itu kode untuk uang. Satu advokat berarti satu juta rupiah,” kata Ofred saat memberi keterangan kepada wartawan usai membuat pengaduan di Mapolda NTT, Selasa (3/6/2025).

Ia menyebut, uang tersebut diberikan dengan janji akan mendapatkan kuota 1.000 ekor sapi dari Dinas Peternakan TTS. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

 

Kronologi: Uang Tunai di Jok Mobil hingga Transfer Puluhan Juta

 

Ofred memaparkan bahwa pertemuan pertama terjadi pada 12 Februari 2025 di kawasan Mahkota Plaza, SoE. Di situ, Erik Ataupah mengajaknya bertemu Sefriths di rumahnya di Nifuboko. Dalam pertemuan itu, Sefriths meminta Rp50 juta.

“Saya serahkan Rp40 juta tunai, sisanya Rp15 juta ditransfer ke Erik. Uang cash itu saya simpan di jok mobil sesuai arahan Sefriths,” ungkap Ofred.

Dua hari kemudian, Sefriths kembali meminta Rp100 juta, yang disebut untuk membiayai keberangkatan “rombongan 01 dan 02” — merujuk pada pasangan kepala daerah TTS yang akan ke Jakarta mengikuti gladi pelantikan.

Permintaan terakhir sebesar Rp15 juta disampaikan pada awal Maret, yang menurut Sefriths akan diberikan kepada pejabat Dinas Peternakan TTS dan dua stafnya.

 

Sefriths Nau Bantah: Tidak Ada Hubungan Kerja Sama

 

Menanggapi tuduhan tersebut, Sefriths E. Nau membantah keras keterlibatannya dalam kasus tersebut. Dalam klarifikasinya kepada iNewsAlor.id, Rabu (4/6/2025), ia menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama bisnis dengan siapa pun.

“Saya tidak pernah ada hubungan kerja dengan siapa pun, apalagi pengusaha. Tidak pernah janji kuota atau mencatut nama pejabat,” ujarnya.

Sefriths menyatakan akan menyampaikan klarifikasi lengkap pada Kamis (5/6/2025). “Untuk sementara itu dulu, besok kita ketemu dan saya akan jelaskan semuanya, namun hingga kini pun belum memberikan klarifikasi lengkap,” tutupnya.

 

FPDT Desak DPRD dan Partai Hanura Bertindak

 

Sementara itu, Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) mendesak pimpinan DPRD TTS dan Partai Hanura segera mengambil sikap terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh oknum anggota dewan tersebut.

Ketua FPDT, Doni Tanoen, menyayangkan tindakan yang mencoreng citra lembaga legislatif dan semangat demokrasi.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal integritas wakil rakyat yang mestinya melayani, bukan memanfaatkan posisi,” tegas Doni.

FPDT menyatakan telah mengantongi bukti bahwa Sefriths benar mendapatkan kuota sapi, namun tidak diberikan kepada Ofred sebagaimana dijanjikan. “Kami sudah klarifikasi ke Dinas Peternakan TTS, dan mereka tidak tahu-menahu soal urusan ini,” ujarnya.

Doni Tanoen, mendesak agar ketua DPRD kabupaten Timor Tengah Selatan dan Juga Ketua Partai Hanura bertindak tegas dalam kasus ini. 

"Kami minta Ketua DPRD TTS dan Partai Hanura bertindak tegas" Tutupnya. 

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network