Dugaan Tipu Pengusaha Sapi, Anggota DPRD TTS Terancam Dipecat Partai dan PAW

Tim iNews Alor
Ketua DPC Hanura TTS, Dr. Marthen Tualaka, SH., M.Si dan Sekretaris DPC Hanura TTS, Arifin Lete Betty Saat Memberikan Keterangan Pers

SoE, iNewsAlor.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dalam penjualan sapi yang menyeret nama kadernya, Sefriths E. D. Nau—anggota DPRD aktif yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan.

Ketua DPC Hanura TTS, Dr. Marthen Tualaka, SH., M.Si, menegaskan bahwa partai menyikapi persoalan ini secara serius karena menyangkut kredibilitas partai di mata publik.

 “Kami menyikapi ini sangat serius karena menyangkut citra partai dan kepercayaan masyarakat terhadap Partai Hanura,” ujar Marthen dalam konferensi pers di Sekretariat DPC Hanura TTS, Jumat (6/6/2025).

 

Menurut Marthen, DPC Hanura telah memanggil Sefriths untuk klarifikasi terkait pemberitaan media yang menyebut dirinya terlibat dalam penipuan jual beli sapi milik pengusaha lokal, Ofred Sakbana. Proses klarifikasi dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama lebih dari satu jam.

 

“Awalnya, Sefriths membantah mengenal saudara Ofred Sakbana. Tapi setelah kami tunjukkan bukti foto dan dokumen, barulah ia mengaku mengenalnya,” beber Marthen.

Namun, lanjut Marthen, yang bersangkutan tetap membantah melakukan penipuan maupun memiliki utang kepada Ofred. Perbedaan keterangan ini menjadi catatan penting bagi internal partai dalam menilai integritas kadernya.

Marthen menambahkan, hasil pemeriksaan internal ini akan segera dilaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura NTT dan bisa diteruskan ke DPP jika dinilai perlu. Ia menegaskan, partai akan berpihak pada kebenaran, bukan pada individu.

“Kalau terbukti tidak bersalah, partai akan bela dan pulihkan nama baiknya. Tapi kalau terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pergantian antarwaktu (PAW),” tegasnya.

Sekretaris DPC Hanura TTS, Arifin Lete Betty, menambahkan bahwa Sefriths sebelumnya sudah menerima Surat Peringatan I (SP I). Jika kali ini terbukti melakukan pelanggaran, partai bisa mengeluarkan SP II bahkan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Partai Hanura tidak menolerir kader yang merusak citra partai. Bila indikasi pelanggaran kuat, sanksi organisasi akan dijalankan,” kata Arifin.

Ia juga meminta pihak yang memiliki bukti tambahan, khususnya korban, untuk menyerahkannya kepada DPC atau melapor ke aparat penegak hukum.

“Kami justru mendorong saudara Ofred Sakbana melapor ke kepolisian agar kasus ini terang benderang dan tidak hanya jadi opini di media,” tambahnya.

Sementara itu, Sefriths E. D. Nau saat dikonfirmasi iNewsAlor.id melalui sambungan telepon, menyatakan dirinya tidak memiliki utang dan tidak menjalin hubungan kerja sama dengan siapa pun.

 “Saya tidak ada hubungan kerja sama dengan siapa pun, tidak berutang, dan tidak pernah mencatut siapa pun,” ujarnya singkat.

Kasus ini mendapat sorotan publik di TTS karena menyangkut kredibilitas lembaga DPRD serta isu strategis soal peternakan sapi, yang merupakan sumber penghidupan utama masyarakat.

Menutup konferensi pers, Marthen menyentil posisi Sefriths sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS. Ia menilai, secara etika seharusnya DPRD mempertimbangkan pergantian.

“Lazimnya, kalau Ketua Badan Kehormatan bermasalah, seharusnya diganti,” tandasnya.

 

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network