Rokok Tidak Resmi Marak Beredar di Flores, Bea Cukai Ungkap 4 Modus

Iren Leleng
Foto: Bea cukai Labuan Bajo saat melakukan penindakan terhadap ribuan batang rokok ilegal

Flores, iNews.id -Peredaran rokok ilegal semakin marak di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah merek non resmi seperti King Bako, Chanel, hingga HUMMER ditemukan bebas beredar, sebagian besar didistribusikan dari Jawa Timur. Kondisi ini dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kantor Bea Cukai Labuan Bajo mencatat, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan 55 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 1.080.416 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, menjelaskan, masyarakat perlu mengenali empat ciri utama rokok ilegal agar tidak ikut menjadi konsumen maupun pengedar:

Pertama, pita cukai salah jumlah (Pelanggaran Administratif)

Jumlah batang dalam kemasan lebih banyak dari yang tertera di pita cukai. Sanksinya berupa denda dua kali nilai cukai dan penyitaan barang untuk diperbaiki sebelum kembali dipasarkan.

Kedua, rokok polos (pelanggaran pidana), rokok dijual tanpa dilekati pita cukai.

Ketiga, pita cukai palsu (pelanggaran pidana), produsen atau pengedar membuat atau mencetak pita cukai palsu.

Keempat, pita cukai bekas (pelanggaran pidana), pita cukai asli yang sudah pernah dipakai ditempel ulang pada kemasan baru.

Faisol menegaskan, tiga kategori terakhir termasuk pelanggaran pidana. Namun pemerintah tetap menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

“Pelaku masih diberi kesempatan untuk melengkapi administrasi dan menyelesaikan kewajiban demi optimalisasi penerimaan negara,” jelasnya.

Selain itu kata Faiso bahwa,l Bea Cukai Labuan Bajo juga menindak rokok merek HUMMER yang masuk kategori rokok polos.

 “Dari kasus HUMMER saja, total sanksi yang berhasil kami tarik mencapai sekitar Rp130 juta,” ungkap Faisol, Jumat (12/9) siang.

Ia menambahkan, menariknya sebagian rokok ilegal ini diproduksi oleh pabrik yang memiliki izin resmi. Karena itu, pengawasan Bea Cukai tidak hanya di tingkat distribusi dan pengecer, tetapi juga langsung ke pabrik untuk memastikan kepatuhan produsen.

Editor : Danny Manu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network