KALABAHI,iNewsAlor.id - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor mengsinyalir ada arahan pengadaan barang/jasa di desa kepada perangkat desa di Kabupaten Alor. Sayangnya, PAPDESI tidak merinci siapa yang mengarahkan perangkat desa dalam urusan pengadaan barang/jasa yang dibiyai dengan dana desa.
Ditengah kencangnya sikap penyidik Kejaksaan Negeri Alor mengungkap dugaan mafia pelaksanaan dana desa di Alor, masuk amunisi menambah kekuatan lembaya Adhiyaksa itu membula ‘telanjang’ siapa otak dibalik dugaan mafia dana desa di Kabupaten Alor.
Adalah PAPDESI, wadah resmi yang diakui negara yang memberikan kekuatan baru kepada penyidik Kejaksaan Negeri Alor.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa-desa se-Kabupaten Alor, saat ini hampir semua kegiatan pengadaan dilaksanakan melalui pihak penyedia dan bukan secara swakelola seperti yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini terjadi karena adanya arahan yang menyampaikan kepada perangkat desa dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa harus dilakukan melalui metode penyedia, tulis PAPDESI melalui surat Nomor:01/PAPDESI KAB. ALOR/X/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor.
Ketua PAPDESI Kabupaten Alor Ruslan Panawa ketika dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (26/11/2025) membenarkan jika pihaknya telah menyampaikan surat dengan Perihal Permintaan Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Desa se-Kabupaten Alor.
Mewakili Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor yang beranggotakan 158 Desa demikian PAPDESI, menyampaikan laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khsusunya yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Nomor 6 tahun 2020.
Padahal jelas PAPDESI, dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Tahun 2020 disebutkan dengan jelas bahwa pengadaan barang dan jasa di desa diutamakan melalui swakelola.
Dijelaskannya, pelaksanaan swakelola sejatinya memberikan banyak manfaat, antara lain membuka lapangan kerja bagi warga setempat, memanfaatkan potensi dan bahan lokal, memperkuat nilai gotong royong dalam pembangunan desa, serta memungkinkan efisiensi penggunaan anggaran. Dengan demikian, anggaran desa dapat dipergunakan secara optimal dengan hasil volume pekerjaan yang lebih besar dibandingkan jika dilaksanakan oleh penyedia.
Kami menyampaikan laporan bukan untuk menyalahkan siapapun, tetapi sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di desa saat ini dengan harapan kedepannya dapat mengembalikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat desa, ujar PAPDESI.
Masih menurut PAPDESI, kondisi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Alor saat ini terdapat perbedaan dengan desa-desa di kabupaten lain, baik di NTT maupun di luar NTT, dimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa lebih mengutamakan pelaksanaan dengan swakelola, untuk kegiatan yang yang tidak bisa dilaksanakan melalui swakelola dan guna untuk mendukung kegiatan swakelola maka barulah kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode penyedia.
Selama ini PAPDESI menilai belum ada penjelasan atau sosialisasi terbuka kepada perangkat desa, BPD dan masyarakat tentang bagaimana seharusnya pengadaan dengan metode swakelola dilaksanakan. Karena informasi tentang swakelola tidak disampaikan dengan jelas, banyak perangkat desa dan masyarakat desa tidak tahu bagaimana kegiatan swakelola dilaksanakan, padahal hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020.
Menurut PAPDESI, akibat pengadaan barang/jasa tidak dilaksanakan melalui swakelola telah menimbulkan sejumlah persoalan sebagai berikut:
1. Peningkatan biaya pengadaan barang/jasa di tingkat desa akibat proses pengadaan dilaksanakan dengan metode penyedia, tanpa mempertimbangkan harga pasar lokal maupun potensi efisiensi apabila dilakukan melalui mekanisme swakelola. Kondisi ini menyebabkan adanya penambahan biaya keuntungan untuk penyedia, yang sejatinya dapat dihemat apabila kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh TPK dan masyarakat desa sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik ini dinilai tidak efisien dan berpotensi mengakibatkan pemahalan harga dalam pengadaan barang/jasa di desa.
2. Tidak optimalnya pemberdayaan masyarakat desa, karena dilaksanakan oleh penyedia, bukan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK).
3. Terdapat potensi pelanggaran terhadap asas-asas pengadaam barang/jasa di desa antara lain asas efisiensi, pemberdayaan masyarakat, dan gotong royong sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020.
4. Ketertutupan informsi dan minimnya transparansi yang menyebabkan masyarakat desa kehilangan hak untuk mengetahui, mengawasi dan terlibat dalam kegiatan pembangunan di desanya sendiri.
PAPDESI berharap Kejaksaan negeri Alor dapat turun tangan untuk melakukan perbaikan tata kelola pengelolaan pengadaan barang/jasa dan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai wadah resmi kepala desa se-Kabupaten Alor, PAPDESI memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjaga agar semua proses pembangunan di desa berjalan jujur, terbuka, efisien dan sesuai aturan. Kami tidak bermaksud mencari kesalahan pihak manapun tetapi untuk menjaga semua pihak kembali melakasanakan aturan yang berlaku demi kebaikan dan kemajuan desa.
PAPDESI dalam surat tertanggl 05 Oktober 2025 itu menegaskan sikapnya sangat terbuka untuk berdialog dan bekerjasama secara baik, apabila Kejaksaan Negeri Alor memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut, kami siap untuk hadir dan menyampaikan informsi secara langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Simamora, SH, MH membenarkan jika mendapatkan surat dari PAPDESI Alor untuk memperbaiki tatakelola pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
