BORONG, iNewsAlor.id – Anggota DPRD Manggarai Timur dari Fraksi PKB, Lukas JF Vandi, S.H., memberikan Klarifikasi usai namanya terseret dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ferdinandus Ricardo.
Vandi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kasus tersebut dan justru menjadi korban pencatutan nama.
Kepada iNewsAlor.id Kamis (11/12/2025), Vandi mengaku kaget ketika dipanggil kepolisian dan pemberitaan yang beredar.
“Saya kaget dengan berita yang beredar. Saya menerima undangan klarifikasi sebagai saksi, padahal saya tidak tahu apa-apa terkait persoalan itu,” ungkapnya.
Vandi menjelaskan, ia mendatangi Polres Manggarai Timur, kamis (11/12/2025) untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus meluruskan informasi yang dinilai keliru.
Saat berada di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum), dirinya juga sempat bertemu dengan terlapor, Ferdinandus Ricardo.
“Setelah duduk bersama dan diperiksa, saya tegaskan bahwa saya tidak mengetahui urusan apa pun antara Pak Ricard dan Ibu Hartini. Saya justru menjadi korban pencatutan nama tanpa sepengetahuan saya,” tegas Lukas.
Ia menambahkan, pencatutan nama tersebut sangat merugikan dirinya sebagai figur publik dan wakil rakyat.
“Saya tidak tahu-menahu soal persoalan mereka. Nama saya dibawa-bawa tanpa dasar, dan itu tentu merugikan saya sebagai anggota DPRD,” ucapnya.
Panggilan Polisi untuk Klarifikasi
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Timur melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Lukas J.F. Vandi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Surat bernomor B/724/XII/Res.1.11/2005/ Satreskrim itu dikeluarkan pada 9 Desember 2025 dan ditandatangani oleh IPTU Ahmad Zacky Shodri, S.H., selaku Kepala Satreskrim Polres Manggarai Timur.
Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor SKET/130/XII/2025, yang dilayangkan Hj. Hartini atas dugaan penipuan pada 8 Mei 2025 di Cewipau, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong.
Dimintai Keterangan
Sebagai pihak ikut dimintai keterangan atas laporan tersebut, Vandi diharapkan hadir pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WITA untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit I Pidum.
Penyidik juga meminta agar yang bersangkutan membawa dokumen pendukung serta menunjukkan identitas diri selama proses klarifikasi berlangsung.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
