14 korban kekerasan seksual oknum calon Pendeta ini, selain terkait dengan kekerasan seksual anak dibawah umur, juga Undang Undang Infoemasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lanjut Ari.
Ditanya modus Pelaku terkait korban hingga mencapai 14 orang, Ari menjelaskan " modusnya bervariasi, dengan tipu daya, bujuk rayu, adapun berupa ancaman dengan mengatakan akan menyebarkan video mesum yang pernah dilakukan bersama korban. Namun sebenarnya vedeo mesum antara pelaku dan korban tidak" Katanya.
Kasus ini sendiri baru terbongkar, setelah para korban yang awalnya 6 orang, didampingi orang tua bersama pengurus Gereja yang datang ke Mapolres untuk melaporkan kejadian ini Kamis (1/9/2022)
Saat pelaku SAS yang sudah kembali ke kota Kupang, untuk mempersiapkan diri pentabisan menjadi seoeang Pendeta.
Sebelumnya SAS bertugas sebagai seorang Vikaris di salah satu Gereja yang ada di Alor Timur Laut, Alor, NTT, untuk bertugas sebagai pelayan keagamaan untuk melayani Jemaat pada Gereja tersebut.
Editor : Danny Manu