get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Pendeta di Alor Jadi Korban Kebakaran, Saat Rumah Pastori Gereja Terbakar

Penasehat Hukum Goliad Saiputa, Protes Kliennya Ditetapkan Tersangka Kasus Dak 2019

Senin, 19 September 2022 | 15:03 WIB
header img
Lomboan djahamou Penasehat Hukum salah satu Tsk Dak 2019 tunjukan surat kuasa dari kliennya Foto : MW/ alor.inews.id

KALABAHI, iNews.Alor.id -  Lomboan Djahamou, SH melayangkan protes terhadap pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi yang menetapkan kliennya, Goliad Saiputa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.

Sebagai Kuasa Hukum dari Tersangka Goliad Saiputa, Ia mengatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan fakta yuridis yang obyektif. 

Sejak ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan dengan dugaan kerugian negara dalam pengerjaan Pepustakaan SMP Negeri Martaing Tahun 2019, tentu sungguh bertolak belakang dengan fakta yudiris yang objektif, terbuka, edukatif dan adil, sebut  Lomboan dalam presrelease yang diterima media ini, Senin (19/9/2022).

Fakta hukumnya demikian Lomboan,  yang terikat kontrak kerja pada pengerjaan Perpustakaan SMP Negeri Marataing Tahun 2019 ialah  PPK Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Maka segala hal yang berhubungan dengan pekerjaan Perpustakaan SMP Negeri Marataing Tahun 2019 merupakan tanggung jawab PPK dan Kepala Sekolah.

Menurut Lomboan,  fakta hukumnya, klien kami bukanlah pihak yang terikat dalam kontrak kerja. Artinya, klien kami bukan sebagai rekanan,  maka klien kami bukanlah  penanggung jawab pengerjaan SMP Negeri Maritaing Tahun 2019.

Dikatakannya,  fakta lain yang dirasa janggal antara lain, klien kami boleh kami sebut hanyalah pekerja, tukang dan masyarakat lokal ber KTP penduduk Asli Alor Timur yang diberi kepercayaan dari Kepala Sekolah selaku penanggung jawab berdasarkan KSO untuk menyelesaikan pembangunan Perpustakaan SMP Negeri Marataing  sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama Operasional  pasal 1 point B dan D yang menyebutkan, DAK  dapat mewujudkan peran serta masyarakat dalam kegiatan Diknas dan DAK dapat menggerakan Roda Perekonomian Masyarakat bawah melalui jalur diknas

Karenanya menurut Lomboan, jika  terjadi kerugian negara dalam pengerjaan Perpustakaan SMP Negeri Marataing Tahun 2019, maka sudah semestinya menjadi tanggung jawab PPK Dinas, Kepala Sekolah. “ “Mereka yang harus bertanggung jawab Sesuai  Fakta Yuridis merekalah yang bersepakat dalam suatu Ikatan Perjanjian kerja sama yang disebut KSO-KERJA SAMA OPERASIONAL dan Tim PHO yang memang dibiayai negera untuk melaksanakan tugas. Apalagi pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai 100 persen oleh Tim PHO  dan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI,” tandasnya.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut