Sebagai PH Goliad Saiputa, Lomboan mengaku mempertimbangkan untuk melakukan Langkah dan upaya hukuk PRAPERADILAN dan terus melakukan pendampingan hukum hingga mendapatkan kepastian hukum melalui keputusan hukum yang inkrah.
Lomboan siap melaporkan tindakan penangan kasus ini di internal KEJAKSAAN melalui semua tingkatan mulai dari KAJATI NTT hingga KEJAGUNG. “Kami juga akan melaporkan tindakan dan penangan kasus ini kepada KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Mengadu ke OMBUSMAN RI dan akan berkordinasi kepada MENKOPOLHUKAM RI,” sebutnya.
Saya Lomboan Dajahamou SH sebagai PH dari klien saya Goliat Saiputa dan mungkin bagi Masayrakat Alor yang sementara mengalami musibah yang sama seperti klien saya agar Jangan Takut, Jangan Takut untuk menyuarakan suatu kebenaran, kata Lomboan sembari menambahkan, lebih baik menjadi korban ketidak adilan daripada menjadi pelaku ketidak adilan.
Lomboan kemudian mengutip Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Lomboan mempertanyakan apa itu Satya Adhi Wicaksana milik KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Adhi artinya kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama, bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia. Wicaksana artinya bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
Beradasarkan dua point penjelasan ini sebagai PH Goliad Saiputa Lomboan menegaskan penetapan status hukum (entah itu TSK-PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ) bukan semata-mata pada tujuan penegakan hukum tetapi mesti juga dibarengi dengan tanggung jawab MENCERDASKAN BANGSA dalam KEBIJAKSANAAN penerapan kekuasaan dan wewenang KEJAKSAAN sebagai APARAT PENEGAK HUKUM.
Tanggung jawab mencerdaskan bangsa dengan bijak dalam penerapan kekuasaan dan wewenang haruslah objektif, terbuka, Edukatif dan berlaku adil,” ungkap Lomboan
Editor : Danny Manu